Lihat ke Halaman Asli

M. Saiful Kalam

Sarjana Ekonomi

Kelemahan Sistem Raport-Ijazah di Indonesia

Diperbarui: 4 April 2022   18:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Raport dan ijazah adalah 'kartu sakti' yang wajib diperoleh oleh murid ketika ia sudah menyelesaikan jenjang pendidikannya. Fungsinya? Untuk melanjutkan studi lebih tinggi, melamar kerja, dan kegiatan lainnya yang bersifat administrative.

Penulis yang lulusan SMA pada tahun 2019, masih mengalami yag namanya ujian nasional berbasis computer (UNBK) itu ada 4 mapel (ujian ini ada pada tahun 2017 keatas dan, dihapus pada tahun 2021, diganti dengan AKM).

Mata pelajaran yang diujikan adalah Matematika, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan 1 mapel jurusan.

Dan dari 4 maple inilah yang sering dijadikan penilaian sebuah sekolah itu bagus atau tidak. Dan itu dinamai dengan SKHUN atau surat keterangan hasil ujian nasional.

Kalau fungsi maple yang jumlahnya 17/24 itu akan diujikan ke ke USBN. Dari USBN ini, yang lulus akan mendapatkan ijazah dan bukti kalau ia sudah menempuh pendidikan dan dinyatakan lulus.

Jika anak SMA mau lanjut ke jenjang berikutnya, maka ia harus menempuh beberapa jalur, ada SNMPTN (sekolah)/SPAN-PTKIN (madrasah), SBMPTN, dan jalur mandiri.

Kalau SNMPTN, maka pasti nilai maple seperti maple UN, harus tinggi (seingat penulis minim 80) dan rata-rata raport harus 80 juga. Kalau salah satu saja tidak terpenuhi, maka jalur SNMPTN atau biasa disebut jalur undangan tidak bisa diambil.

Sama dengan SPAN-PTKIN, yang mana minimal maple keagamaan (Al-Qur'an Hadist, FIkih, Akidah Akhlak, Bahasa Arab, dan Sejarah Kebudayaan Islam) itu juga harus 80, disamping maple lain juga 80.

Sedangkan, SBMPTN itu siswa disuruh untuk tes lagi yang standarnya ditentukan oleh Kementerian Ristekdikti (tahun 2021 sudah berganti menjadi Mendikbudristek).

Ini masuk ke kelemahan pertama, yaitu murid harus belajar diluar maple agar bisa diterima PTN yang dituju. Raport dan ijazah sama sekali nampak sia-sia dan hanya sekedar formalitas secara adminstrasi semata.

Oh iya, ada juga sekolah kedinasan yang sistemnya satu portal melalui masing-masing instansi (misal STAN, IPDN, STIS, dkk). Ujiannya dinamai SKD atau seleksi kompetisi dasar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline