Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Saddam Husein

Mentor Sekolah Ekspor

Siap-siap Denda 100 Ribu Warga Palangka Raya Keluar Bepergian Tanpa KTP

Diperbarui: 9 Juni 2024   13:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

Bogor --- Satuan Polisi Pamong Praja Palangka Raya telah mengeluarkan himbauan dan selebaran agar warga Palangka Raya tetap membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) saat bepergian. 

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan serta Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaannya memberikan dasar untuk hal ini. 

Kasatpol PP Palangka Raya, Berlianto, mengatakan pada hari Sabtu (8/6/2024), "Ketentuan Pasal 81 ayat 5 menyebutkan bahwa penduduk yang telah memiliki KTP Elektronik wajib membawanya saat bepergian" Mengutip dayaknews.com.

Dalam Perda tersebut, Berlianto menyatakan bahwa individu yang melanggar undang-undang tersebut akan dikenakan denda administratif sebesar Rp.100.000. 

Menurutnya, sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membawa KTP-el saat bepergian.

Kartu Tanda Penduduk Elektronik, juga dikenal sebagai KTP-el, adalah identitas resmi yang penting bagi setiap warga negara. Selain digunakan untuk keperluan administratif, KTP-el juga berfungsi sebagai bukti identitas diri yang sah dan dapat digunakan untuk berbagai tujuan.

Di kesempatan ini, Berlianto mengimbau kepada seluruh warga Kota Palangka Raya untuk selalu membawa KTP-el saat bepergian. Dengan melakukan ini, orang dapat terhindar dari sanksi dan proses administrasi akan lebih mudah.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline