Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Saddam

Mahasiswa/Pelajar

Review Materi Sosiologi Hukum

Diperbarui: 10 Desember 2024   14:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1.Pengertian Sosiologi Hukum  Sosiologi aturan merupakan cabang ilmu yg menyelidiki interaksi antara aturan & rakyat.
Ini meliputi bagaimana aturan berfungsi pada konteks sosial & bagaimana kebiasaan dan nilai rakyat membangun aturan.
2.Aspek Utama Sosiologi Hukum  
a. Hukum menjadi Produk Sosial  Hukum nir berdiri sendiri; beliau adalah output menurut hubungan sosial.
Hukum mencerminkan kebiasaan, nilai, & budaya yg berkembang pada rakyat. Misalnya, perubahan pada pandangan rakyat mengenai hak asasi insan bisa mensugesti pembentukan undang-undang baru.
b.Fungsi Hukum  
- Menjaga Ketertiban & Keamanan:   Hukum berfungsi buat membangun ketertiban pada rakyat, mencegah konflik, & menjaga keamanan.
- Mengatur Hubungan:   Hukum mengatur hubungan antarindividu & kelompok, misalnya aturan kontrak yg mengatur perjanjian bisnis.
- Menyelesaikan Konflik:   Hukum menyediakan prosedur buat merampungkan perselisihan, misalnya melalui pengadilan.
c. Teori-teori Sosiologi Hukum  
- Teori Hukum Positif:   Menekankan aturan menjadi anggaran yg dibentuk sang otoritas yg sah, tanpa mempertimbangkan nilai moral.
- Teori Hukum Alam:   Berpendapat bahwa aturan wajib  mencerminkan prinsip moral universal yg dipercaya benar.
- Teori Realisme Hukum:   Fokus dalam praktik aturan yg konkret & bagaimana aturan diterapkan pada kehidupan sehari-hari.
d. Interaksi Hukum & Masyarakat  
Hukum & rakyat saling mensugesti. Perubahan pada rakyat, misalnya pergeseran nilai atau kebiasaan, bisa mendorong perubahan aturan.
Sebaliknya, undang-undang baru bisa mensugesti konduite & perilaku rakyat.
e. Hukum & Ketidakadilan Sosial  
Sosiologi aturan jua menganalisis bagaimana aturan bisa membangun atau mengatasi ketidakadilan.
Misalnya, aturan diskriminatif bisa memperkuat ketidakadilan, sedangkan reformasi aturan bisa membantu membangun keadilan sosial.
3. Metode Penelitian pada Sosiologi Hukum  
- Kualitatif:   Menggunakan observasi, wawancara, & studi perkara buat tahu konteks sosial & imbas aturan.
- Kuantitatif:   Menggunakan survei & analisis data statistik buat mengukur imbas aturan secara empiris.
4. Contoh Aplikasi Sosiologi Hukum  
- Dampak Hukum Pidana:   Penelitian mengenai bagaimana undang-undang pidana memengaruhi taraf kejahatan & konduite rakyat.
- Hukum Keluarga:   Analisis mengenai bagaimana aturan pernikahan & perceraian memengaruhi struktur famili & dinamika sosial.
Kesimpulan  
Sosiologi aturan menaruh perspektif yg mendalam mengenai bagaimana aturan berfungsi pada rakyat & bagaimana beliau bisa menyesuaikan diri menggunakan perubahan sosial.
Memahami interaksi ini krusial buat membangun sistem aturan yg lebih responsif & adil.

Sosiologi hukum menunjukkan bahwa hukum tidak hanya sekadar kumpulan aturan tertulis, tetapi juga merupakan cerminan dari nilai-nilai, norma, dan dinamika sosial masyarakat. Hal ini membuat kita menyadari bahwa hukum tidak statis, melainkan terus berubah seiring dengan perubahan masyarakat dan Sosiologi hukum mendorong kita untuk berpikir kritis terhadap sistem hukum yang ada. Kita diajak untuk menganalisis bagaimana hukum diterapkan, siapa yang diuntungkan dan dirugikan oleh hukum, serta bagaimana hukum dapat diperbaiki.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline