Lihat ke Halaman Asli

Kedudukan LGBT dalam Perspektif Pancasila

Diperbarui: 16 Agustus 2022   03:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Image.Dok.Pribadi 

Hukum positif mengenai larangan LGBT masih terlihat tabu dan samar-samar, sebab tidak ada UU yang mengatur secara kentara mengenai larangan tersebut. Ambiguitas ini menjadi legitimasi bagi pelaku LGBT atau aktivis LGBT untuk menyuarakan aspirasi mereka. Argumentasi mereka ini di konstruksi atas prinsip hak asasi manusia. Namun, suara yang membenarkan menyukai sesama jenis tidak mendapat tempat oleh khalayak ramai, karena bertentangan dengan norma agama, adat istiadat dan norma sosial.

Di dalam perspektif agama dan normatif sosial perbuatan LGBT merupakan sebuah distorsi. Oleh karena itu dalam hadis melarang tegas perbuatan tersebut.

Sunan Tirmidzi 1086: Telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al Asyaj, telah menceritakan kepada kami Abu Khalid Al Ahmar dari Adl Dlahak bin 'Utsman dari Makhramah bin Sulaiman dari Kuraib dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Allah tidak akan melihat seorang lelaki yang menyetubuhi lelaki lain (homoseksual) atau (menyetubuhi) wanita dari duburnya."

Abu Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan gharib."

Sunan Daruquthni 3208: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim Al Baghawi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Rabi'ah menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Ibnu Khutsaim, dari Mujahid dan Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas tentang perjaka yang didapati melakukan perbuatan homoseksual, ia berkata, "Ia harus dirajam."

Indonesia adalah negara demokrasi, yang mana keputusan tentang sesuatu diambil dari suara terbanyak. Selain itu demokrasi dikenal juga dengan kebebasan berpendapat, yang mana diakui oleh undang-undang. Begitu juga dengan LGBT, mereka berhak menyuarakan apa yang mereka inginkan. Indonesia adalah negara hukum, secara keseluruhan di atur oleh undang-undang. Jadi, kebebasan berpendapat, ideologi, beragama di berikan kebebasan oleh negara. Cacatnya, kebebasan yang di berikan negara, oleh sebagian orang di artikan dengan kebebasan muntlak, sehingga kebebasan tersebut menegasikan nilai-nilai normatif agama, dan normatif sosial budaya. Sepertinya, ada celah yang belum sempurna terhadap budaya demokrasi, yaitu mengatur etika dan adab dalam sosio-kultural dan sosio-agama. Seperti misalnya, perbuatan LGBT yang menyimpang dari sosial-kultural dan sosial-agama.

Nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah pancasila

Pertama Nilai-nilai ketuhanan

Pancasila dirumuskan melalui dialektika panjang oleh founding father di negara ini. Mereka bertengkar, berdebat dan bermusyawarah demi terwujudnya dasar negara atau falsafah negara yaitu Pancasila. Bung Karno mengatakan pancasila adalah karakter bangsa Indonesia sekaligus menjadi landasan Ideologi bagi seluruh rakyat Republik Indonesia. Adapun para perumus falsafah Pancasila merupakan berasal dari orang-orang yang mempunyai agama dan berketuhanan. Faktanya, piagam Jakarta pertama bernuansa Islami, akan tetapi menimbang Indonesia terdiri dari berbagai macam agama, maka di satukan dengan ketuhanan yang Maha Esa. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline