Zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh segenap warga muslim, terkhusus bagi yang mampu. Baik zakat fitrah, yang dikeluarkan saat bulan suci Ramadan, maupun zakat mal (harta) yang dikeluarkan ketika telah mencapai kadar tertentu (nisab).
Selain sebagai kewajiban yang mengikat, zakat pun merupakan ibadah rohani yang -sejatinya- mampu membersihkan hati dari berbagai sifat buruk, seperti sifat kikir dan pongah, karena merasa dirinya yang -hanya- telah mendapatkan harta yang dimilikinya.
Ibarat sebuah metode pengendalian ekonomi, semasa kekhalifahan Islam, zakat yang terkumpul kemudian dihimpun dan disimpan dulu di 'Bait al-Mal' (Rumah Harta) yang kemudian didistribusikan kepada seluruh warga dengan kriteria tertentu (mustahiq zakat).
Mustahiq zakat ini, sebagaimana yang terdapat dalam Alquran (At-Taubah: 60), ada delapan golongan. Masing-masing mempunyai kriteria tertentu.
Fakir
Seseorang dikatakan fakir menurut ulama Syafi'iyah dan Malikiyah adalah orang yang tidak punya harta dan usaha yang dapat memenuhi kebutuhannya.
Termasuk juga dalam hal ini, misalkan, seseorang yang berpenghasilan 10 ribu rupiah sehari, namun ia sama sekali tak mampu memenuhi kebutuhannya, bahkan walaupun hanya separuh dari kebutuhannya.
Miskin
Sedangkan miskin, masih menurut ulama Syafi'iyah dan Malikiyah, adalah orang yang berpenghasilan namun hanya mampu mencukupi separuh kebutuhannya atau lebih dari separuh kebutuhannya, dan tak mampu memenuhi seluruhnya.
Ilustrasi mudah untuk golongan ini adalah mereka, misalkan, yang mempunyai penghasilan 20 ribu per hari, namun kebutuhan per harinya mencapai 40 ribu rupiah.