Lihat ke Halaman Asli

Tinjauan Etika dan Filsafat Komunikasi dalam Gugatan Hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi: Mencari Keadilan dan Kepastian Hukum

Diperbarui: 21 Mei 2024   16:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Muhammad Rizky Alfariz

NPM: 23010400114

MATA KULIAH: FILSAFAT DAN ETIKA KOMUNIKASI

DOSEN PENGAMPUH: Dr. Nani Nurani Muksin, M.Si

Prodi: Ilmu Komunikasi

Fakultas: Ilmu Sosial Dan Politik

Universitas Muhammadiyah Jakarta

Tinjauan Etika dan Filsafat Komunikasi dalam Gugatan Hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi: Mencari Keadilan dan Kepastian Hukum

Pemilihan umum (pemilu) adalah proses demokratis yang penting dalam memilih pemimpin dan wakil rakyat. Namun, dalam beberapa kasus, hasil pemilu dapat disengketakan oleh beberapa pihak yang tidak setuju dengan hasil yang diperoleh. Pada tahun 2024, Indonesia mengalami beberapa gugatan hasil pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam artikel ini, kita akan menganalisis gugatan-gugatan tersebut dalam konteks etika dan filsafat komunikasi, serta mencari solusi yang dapat membantu meningkatkan transparansi dan akurasi dalam proses pemilihan.

Gugatan Hasil Pemilu 2024

Pada tahun 2024, Indonesia mengadakan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, serta pemilihan umum legislatif. Namun, beberapa pasangan calon presiden dan wakil presiden serta partai politik tidak setuju dengan hasil yang diperoleh dan mengajukan gugatan ke MK. Gugatan-gugatan ini meliputi permintaan untuk membatalkan hasil pemilu, meminta dilakukannya pemilu ulang, serta meminta diskualifikasi beberapa pasangan calon yang didaftarkan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline