Lihat ke Halaman Asli

MUHAMMAD RIZKI MANURUNG

POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

Peran PKN dalam Pembinaan Kepribadian Tahanan guna Mewujudkan Tujuan Pemasyarakatan

Diperbarui: 18 Juni 2021   09:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia adalah negara yang memiliki banyak sejarah perjuangan. Perjuangan -- perjuangan ini berbeda dan unik dari bangsa -- bangsa lain di dunia. Indonesia telah melewati masa revolusi saat bangsa Indonesia berjuang melwan bangsa penjajah untuk menggapai kemerdekaan. Indonesia juga telah melewati perjuangan merebut demokrasi yang sepenuhnya saat bangsa Indonesia berjuang di masa reformasi. Di masa -- masa sulit tersebut, rakyat Indonesia dari berbagai kalangan dihadapkan dengan berbagai permasalahan yang berbeda -- beda. Pada masa -- masa ini, bangsa Indonesia pun harus mengisi kemerdekaan dengan membangun karakter bangsa melalui pendidikan.

Pendidikan pembangunan karakter diperlukan karena tanpanya, bangsa Indonesia yang sudah diterpa masalah dalam perjuangan -- perjuangan tersebut dapat kehilangan arah dan terjerumus ke dalam berbagai jenis kejahatan yang melanggar hukum dan juga norma dari bangsa itu sendiri. Pendidikan pembangunan karakter juga akan memberikan arahan kepada bangsa Indonesia mengenai nilai -- nilai sosial kultural dari bangsa Indonesia yang memiliki bermacam latar belakang suku, agama, dan golongan. Hal ini pada akhirnya diharapkan akan memberikan pengertian terhadap pentingnya hidup berbangsa dan bernegara dengan penuh rasa hormat dan toleransi antar sesama.

Pendidikan pembangunan karakter inipun dituangkan ke dalam pendidikan kewarganegaraan yang diajarkan ke para pelajar di seluruh Indonesia dalam berbagai jenjang pendidikan yang tergabung dalam suatu kurikulum. Bagaimanapun, tidak selamanya penerapan pembelajaran ini dilaksanakan, diterima, ataupun diterapkan oleh masyarakat sehingga kejahatan pun masih dan pasti akan terus terjadi. Hal ini dikarenakan kejahatan memiliki faktor penyebab yang bermacam -- macam. Oleh karena itu dibentuklah suatu lembaga yang bertujuan mengembalikan para pelaku kejahatan atau narapidana kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif dan juga bisa berkontribusi untuk bangsa dan negara. Pada akhirnya diharapkan para pelaku kejahatan akan bisa melakukan re-integrasi dengan masyarakat secara umum dan tidak lagi mengulangi perlakuan yang menyebabkan kerugian ataupun melanggar hukum. Untuk melaksanakan hal tersebut, maka dibutuhkan pembinaan atas para narapidana yang meliputi pembinaan kemandirian dan juga kepribadian yang akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung yang harus hadir di dalam lembaga pemasyarakatan.

            Dikarenakan dampak dari kejahatan yang telah dilakukan para pelaku, masyarakat terbiasa untuk memandang pelaku kejahatan berdasarkan tindakan dan kerugian yang telah mereka lakukan. Oleh karena itu, penanganan tindak kejahatan pun hanya didasarkan pada penghukuman dan pemenjaraan. Sementara berdasarkan UUD 1945 dan juga Pancasila yang selalu menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), terlahirlah pemikiran -- pemikiran baru bahwa fungsi pemidanaan tidak hanya untuk menghukum melainkan untuk merehabilitasi untuk membentuk suatu kesadaran dari pelaku kejahatan mengenai moralitas, rasa hormat, dan juga toleransi supaya tidak terjadinya lagi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.

            Proses rehabilitasi ini akan meliputi pembinaan kemandirian yang akan berfokus pada kestabilan atau kebaikan jasmani narapidana sebagai modal bagi narapidana untuk berkontribusi saat keluar dari masa tahanan. Hal ini dapat meliputi keterampilan seperti pertukangan kayu, kaligrafi, membatik, dan lain lain. Tidak hanya pembinaan kemandirian, pembinaan kepribadian juga harus dilaksanakan untuk menciptakan rasa, daya cipta, kesusilaan, kejujuran, dan sopan santun.

            Pembinaan kepribadian ini sesuai dengan hakikat pendidikan kewarganegaraan. H. A. Kosasih Djahiri berpendapat bahwa hakikat dari pendidikan kewarganegaraan (Pkn) atau civic education adalah program pendidikan pembelajaran yang secara programatik-prosedural berupaya memanusiakan (humanizing) dan membudayakan (civilizing) serta memberdayakan (empowering) manusia atau anak didik (diri dan kehidupannya) menjadi warga negara yang baik sebagaimana tuntutan keharusan/yuridis konstitusional bangsa/negara (Dasim Budimansyah : 2006). Oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan dapat berperan erat dalam pembinaan kepribadian narapidana yang pada akhirnya dapat menjalankan fungsi lembaga permasyarakatan yang lebih berfokus pada pembinaan, rehabilitasi dan re-integrasi. Pembinaan kepribadian yang didasarkan pada pendidikan kewarganegaraan dapat dilaksanakan melalui beberapa langkah berupa:

            1. Penyuluhan hukum

            2. Pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara

            3. Pembinaan jasmani

            4. Pembinaan rohani

            5. Pembinaan integrasi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline