Muhammad Rizki Aldilla (1311800124)
Fikri Setyo Arif (1311800126)
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Pada Peraturan Menteri tersebut ada kesalah pahaman masyarakat atau memang kesalahan dalam pembuatan Peraturan Menteri tersebut yang terdapat pada pasal 5 yang secara tidak langsung melegalkan perbuatan seks karena ada frasa yang bertuliskan ”tanpa persetujuan korban”. Disini berarti jika keduanya sama-sama setuju dalam melakukan zina, berarti Peraturan Menterti ini melegalkan perbuatan Seks di dalam Lingkungan Perguruan Tinggi. Maka dari itu Peraturan Meneteri ini harus segera di revisi atau evaluasi agar tercapainya maksud dan tujuan Peraturan Menteri tersebut.
Menurut kami dalam Peraturan Menteri dipasal 5 tersebut mungkin kesalahpahaman masyarakat dalam mengartikannya, tidak mungkin dalam peraaturan menteri melegalkan perbuatan seks. Undang-undang dasar 1945 aja melarang perbuatan seks. Maka itu Menteri Pendidikan harus segera memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tercapainya maksud dan tujuan dari Peraturan Menteri itu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H