Lihat ke Halaman Asli

Kesejahteraan dan Penghargaan bagi guru

Diperbarui: 13 Desember 2023   14:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Assalamualaikum warahmatullahi wa barokatuh kami dari kelompok 5 menyusun artikel mengenai kesejahteraan dan penghargaan bagi guru.

1. Muhammad Nur Taqi yudin

2. Muhmmad Riza Rahmadi

3. Muhammad ummam 

4. Nila apriani

Kesejahteraan Atau Tunjangan Hak-hak guru yang tercantum pada pasal 14 UU Guru dan dosen adalah bentuk penghargaan pemerintah dan masyarakat kepada guru. Untuk indikator penghasilan guru PNS sudah diatur dalam pasal 15 ayat 1.

penghargaan terhadap guru ialah  suatu penghargaan yang diberikan kepada guru dan kegiatan melindungi guru dari hal-hal tertentu yang dapat mengganggu aktivitas keguruannya.

1.jabatan fungsional

Kenaikan Pangkat ialah penghargaan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional, yangg penilaiannya menggunakan angka kredit. Kenaikan pangkat menjadi salah satu layanan dari Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian.

2.finansial

Penghargaan finansial bagi guru dapat berupa berbagai bentuk insentif atau tunjangan yang diberikan sebagai pengakuan atas kontribusi dan kinerja mereka dalam proses pendidikan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline