Tafsir Al-Qur'an merupakan ilmu yang tidak pernah berhenti dibahas dan akan selalu terbuka untuk didiskusikan. Berbagai macam metode tafsir, dari penggunaan riwayat hingga penggunaan ra'yu (akal) telah diterapkan untuk mengungkap makna yang tersimpan di dalam rangkaian ayat-ayat Al-Qur'an.
Pada era sekarang pemikir kontemporer sedang mengembangkan penafsiran Al-Qur'an berbasis maqasid al-syari'ah dan maqashid Al-Qur'an yang dianggap mampu menjembatani kesenjangan antara teks, konteks, dan kontekstualisasi.
Maqashid shariah secara harfiah berarti tujuan hukum. Maqashid, dari kata qashada yang berarti tujuan. Tujuan atau hasilnya yang diharapkan dari perundang-undangan undang-undang. Maqasid al-Syari'ah telah secara langsung disebutkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah atau disimpulkan dari ini oleh sejumlah ilmuwan.
Semua hal ini mengatakan urgensi pemenuhan maslahah (jalb al-masalih) dari semua manusia dan untuk menyelamatkan mereka dari bahaya (daf'u al-mafasid / dar'u al-mafasid). Secara terminologi, maqashid berarti makna-makna dan hikmah-hikmah dan sejenisnya yang dikehendaki Tuhan dalam tiap syariat baik umum maupun khusus, guna memastikan maslahat hamba-Nya. Maksud dari 'makna' di sini adalah sebab, maksud dan sifat. 'Hikmah' berarti sifat, sifat syariat Islam yaitu mendapatkan mahlahah.
Maqashid syariah umumnya berisikan mengenai ushul fiqih dan juga hukum-hukum dalam islam. Maqashid syari'ah dapat diimplementasikan dalam ketiga aspek kebijakan fiskal, yaitu: belanja negara, pemungutan pajak dan biaya rumah tangga. Manajemen belanja negara harus memenuhi kriteria maqashid syariah guna mencapai kesejahteraan rakyat.
Imam Ash-Syatibi menjelaskan bahwa ada 5 (lima) bentuk maqashid syariah atau yang disebut dengan kulliyat al-khamsah (lima prinsip umum). Lima maqashid adalah Hifdzu din (menjaga agama), Hifdzu nafs (melindungi jiwa), Hifdzu aql (melindungi pikiran) Hifdzu mal (melindungi harta benda), Hifdzu nasab (melindungi nasab). Kemudian dalam kebutuhan manusia akan harta ada dharuri (primer), haji (sekunder), dan tahsini (pelengkap).
Adapun pengertian Maqashid al-Qur'an adalah bentuk plural dari kata maqshad yang bermakna tempat yang diorientasikan atau dituju. Sedangkan al-Qur'an terambil dari kata qara'a yang bermakna kumpulan atau himpunan, karena al-Qur'an menghimpun huruf dan kalimat ayat-ayat al-Qur'an. Maka secara bahasa, makna Maqashid al-Qur'an mempunyai arti sebagai orientasi atau tujuan al-Qur'an.
Maqasid al-Qur'an adalah sebuah istilah yang menjelaskan tujuantujuan universal dari seluruh ayat-ayat al-Qur'an, karena mustahil Allah menurunkan al-Qur'an ke muka bumi hampa dari maksud dan tujuan. Memahami Maqasid al-Qur'an sangat urgensi bagi para Mufassir dalam memproduksi Tafsir al-Qur'an. Maqashid Al-Qur'an membahas kajian mengenai penafsiran Al-Qur'an mulai dari kontekstualisasi ayat, korelasi ayat dengan ayat yang lain, ataupun makna tersirat ayat Al-qur'an. Sebagai contoh seperti akidah, tauhid, akhlaq, maupun anjuran.
Oleh karenanya, pendekatan Al-Qur'an melalui maqasid Al-Qur'an dan maqashid syariah sama-sama penting. Karena keduanya menerangkan lebih dalam kajian tentang Al-qur'an. Maqashid Al-Qur'an lebih cenderung kedalam kontekstualisasi ayat, sedangkan maqashid syariah berisikan mengenai hukum-hukum yang terdapat dalam Alquran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H