Lihat ke Halaman Asli

MUHAMMAD RIFQI RASYIDDIN

Sophomore Undergraduate Student of State Financial Management at Politeknik Keuangan Negara STAN | Green Economy Enthusiast

Implementasi Pajak Karbon di Indonesia: Pembelajaran dari Swedia dan Finlandia serta Potensi Dampaknya terhadap Perekonomian

Diperbarui: 5 Januari 2025   21:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Implementasi Pajak Karbon di Indonesia: Pembelajaran dari Swedia dan Finlandia serta Potensi Dampaknya Terhadap Perekonomian

Pendahuluan

Perubahan iklim menjadi salah satu tantangan terbesar yang dihadapi dunia saat ini. Salah satu penyebab utama dari perubahan iklim adalah emisi gas rumah kaca, terutama karbon dioksida (CO) yang berasal dari aktivitas manusia, seperti pembakaran bahan bakar fosil. Untuk mengatasi hal ini, banyak negara di dunia telah mengadopsi kebijakan pajak karbon sebagai instrumen untuk menurunkan emisi karbon dan mendorong transisi menuju ekonomi hijau.

Indonesia, sebagai salah satu negara dengan tingkat emisi karbon tertinggi di dunia, telah mulai menerapkan kebijakan pajak karbon pada tahun 2022. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi emisi karbon sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Namun, bagaimana efektivitas penerapan pajak karbon di Indonesia jika dibandingkan dengan negara lain seperti Swedia dan Finlandia yang sudah lebih dahulu menerapkannya?

Artikel ini akan membahas implementasi pajak karbon di Indonesia dengan mengambil pembelajaran dari pengalaman Swedia dan Finlandia serta mengeksplorasi potensi dampaknya terhadap ekonomi dan lingkungan di Indonesia.

Permasalahan

Indonesia menghadapi beberapa permasalahan dalam penerapan pajak karbon:

  1. Tarif pajak karbon yang rendah (Rp 30 per kilogram CO₂ ekuivalen) dapat mengurangi efektivitas kebijakan dalam menekan emisi karbon.

  2. Minimnya transparansi dan konsistensi dalam pelaksanaan kebijakan, termasuk pengalokasian penerimaan pajak karbon.

  3. Kekhawatiran akan dampak negatif terhadap sektor industri dan ekonomi domestik.

Teori dan Aturan yang Berlaku

Penerapan pajak karbon di Indonesia diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai berlaku pada April 2022. Kebijakan ini menerapkan skema Cap-and-Tax, yaitu kombinasi antara perdagangan karbon dan pajak karbon. Pajak dikenakan atas emisi gas rumah kaca yang melebihi ambang batas tertentu. Tujuan utamanya adalah mendorong pelaku ekonomi untuk beralih ke aktivitas yang lebih ramah lingkungan.

Sebagai perbandingan, Swedia dan Finlandia, yang sudah lebih dulu menerapkan kebijakan ini, menunjukkan keberhasilan dalam:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline