Menurut undangan - undangan nomor 20 tahun 2003 pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mengujutkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan pontensi dirinya untuk memiliki kekuatan sepiritual keagamaan, pengengedalian diri, kecerdasaan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, dan bangsa dan negara.
pada saat ini usaha pemerintah dalam mengujudkan pendidikan agar lebih baik dari sebelumnya. dari tahun ke tahun disetiap kebijakan selalu berbeda contohnya pada tahun lalu pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang zonasi
kebijakan ini dibuat untuk mengurangi biaya akomodasi kepada wali murid dan juga mengurangi tingkat kemacetatan di wilayah mereka tetapi banyak dari para wali murid yang merasa keberatan akan diadakannya sistem zonasi ini. karena masih ada disuatu wilayah yang mana keterbatasan sekolah negri.
niat baik pemerintah yang mana ingin mengujudkan pemerataan akses pada layanan pendidikan serta pemerataan pada kualitas pendidikan nasional.
diadakanya sistem seperti ini pemerintah ingin menghapus kesejangan pendidikan antara sekolah faforit dengan sekolah yang tidak faforit bukan hanya orang kaya saja yang bisa sekolah di sekolah faforit tetapi orang miskin pun berhak untuk mendapatkan sekolah faforit.
maka dari pada itu kebijakan zonasi ini membutuhkan dukungan dari semua pihak demi tujuan besar dan jangka panjang walaupun ada dibeberapa titik di kabupaten, provinsi tidak bisa mengikuti secara penuh peraturan zonasi ni karena memang faktor dari gurunya dan fasilitas sekolah belom memungkinkan.
kebijakan zonasi pada pemerimaan peserta didik baru diatur di dalam peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan nomor 14 tahun 2018 yang menggantikan permendikbud nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB.
di dalam pasal 16 di sebutkan bahwa sekolah yang di selengarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima caloan peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesaar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima namun kebijakan ini banyak yang menentang dari kalangan wali murid karena menurut wali murid peraturan ini hanya mempersulit untuk peserta didik melanjutkan jenjang bangku sekolah yang peserta didik inginkan.
harusmya pemerintah mesosialisasikan peraturan ini kepada wali murid dengan baik agar tidak menimbulkan kesalahan pahaman contohnya tentangga saya berdomisili di depok kemudian ia pindah ke jakarta dan anak tersebut tidak bisa melanjutkan ke sekolah faforit yang berada di jakarta. karena faktor zonasi tersebut.
memang tidak muda untuk pemerintah merubah sistem pendidikan di indonesia yang sedang berlangsung pada saat ini.
semua ini adalah tanggung jawab kita semua bukan hanya pemerintah saja tetapi dibutuhkan juga orang tua untuk sama sama untuk mebangun pendidikan di indonesia yang lebih baik lagi.