Lihat ke Halaman Asli

Kurangnya Kesadaran Masyarakat Penyebab Pelanggaran Lalu Lintas

Diperbarui: 4 April 2021   09:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nampak seorang pengendara roda dua melanggar rambu lalu lintas di depan U turn UB/dokpri

Pelanggaran lalu lintas merupakan salah satu masalah sosial yang sering terjadi dimasyarakat. Pelanggaran lalu lintas masing sering terjadi baik di kota besar sampai wilayah pedesaan. Tak jarang akibat kejadian tersebut merugikan pengendaran atau orang lain yang membuat orang terluka atau tewas.

Melanggar rambu lintas merupakan salah satu contoh pelanggaran lalu lintas. Rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pengguna jalan.

Kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas nampaknya masih rendah. Terbukti dari banyaknya banyaknya pengendara yang melanggar lalu lintas. Pelanggaran ini terjadi di U turn depan Universitas Brawijaya Kota Malang yang kerap menjadi lokasi pelanggaran lalu lintas. Sekedar informasi, U turn di depan gerbang masuk UB ini khususnya hanya untuk kendaraan dari arah timur yang hendak masuk ke kampus atau pun putar balik ke arah timur. Jadi, kendaraan apa pun, baik roda dua atau roda empat, dari arah selain itu dilarang berputar balik.

"Pelanggaran yang terjadi di depan UB, biasanya dilanggar oleh pengendara roda dua secara bersama-sama" ucap Riza Tries.(03/04/2021)

Upaya yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian setempat, telah dilakukan pemasangan barrier. Tujuan pemasangan water barrier agar pengendara sepeda motor yang berada di sisi utara, tidak dapat langsung putar balik di U turn UB. 

Namun, pelangaran itu masih kerap terjadi. Oleh karena itu, petugas setempat melakukan tindakan langsung bagi yang melanggar sebagai sanksi dan efek jera. Untuk mereka yang melanggar, dikenakan pasal 287 ayat 1 UU Lalu Lintas yang berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) atau Marka jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau di denda paling banyak Rp500.000".

Patuhi peraturan dan rambu lalu lintas yang ada. Dua hal penting untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan juga orang lain. Keselamatan lalu lintas merupakan suatu program untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas beserta seluruh akibatnya. (Muhammad Rayhan Pratama)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline