Lihat ke Halaman Asli

Kedudukan Presiden sebagai Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilu

Diperbarui: 25 Januari 2024   18:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bahwa dalam waktu dekat - dekat ini kita disuguhkan dengan kampanye - kampanye Capres Cawapres hingga Caleg (Calon Legislatif). Banyak beberapa Tim kampanye berlomba menyuguhkan cara Kampanye dengan cara Kreatif, dari Adanya beberapa interaksi langsung dengan masyarakat diberbagai forum, melakukan hiburan musik, lagu kampanye dan sebagainya, bahkan yang baru - baru ini banyak tim kampanye yang menggunakan digitalisasi dalam mempromosikan masing - masing calonnya menggunakan Vidiotron atau yang lebih dikenal dengan billboard LED digital. 

Dengan adanya Pemilu di tahun 2024 ini ada banyak pertanyaan dari masyarakat kedudukan Pejabat Negara dalam kampanye, masyarakat bertanya tanya apakah diperbolehkan Pejabat Negara khususnya Presiden ikut kampanye untuk mendukung salah satu Pasangan Calon yang ada dalam kontestasi Pemilu 2024.

Pejabat Negara sendiri adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang - Undang.

Selanjutnya Kampanye Pemilu sendiri diatur dalam Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum  pada Bagian BAB VII KAMPANYE PEMILU. Sehingga pertanyaan bolehkah Pejabat Negara dalam hal ini Presiden ikut berkampanye akan dijelaskan berdasarkan Undang - Undang yang berlaku dan terakait.

Dalam Pasal 280 Ayat (2) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilahan Umum mengatur, Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegitan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan :

a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan pemeriksa Keuangan;

c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

d. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

e. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

f. aparatur sipil negara;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline