Mengapa KUHAP perlu untuk direvisi?
Pada Awal pembentukan KUHAP, dipandang sebagai prestasi terbesar Indonesia karena keberhasilannya meninggalkan nilai nilai kolonialisme di dalam hukum acara pidana, sekaligus melindungi Hak Asasi Manusia dengan berbagai ketentuan yang mengenai bantuan hukum, ganti kerugian, dan sebagainya.
Di dalam KUHAP juga dimasukkan beberapa asas asas mendasar seperti asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence); upaya paksa perlu untuk memperoleh izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan dilakukan dengan cara cara yang telah diatur didalam ketentuan undang undang.
Pengaturan yang begitu demikian cukup memberi harapan tinggi bahwa peradilan pidana Indonesia akan dijalankan dengan baik dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
Namun, setelah bertahun tahun lebih tepatnya 41 tahun berlakunya KUHAP, ternyata ketentuan ketentuan yang diatur di dalam KUHAP tidak mampu menjawab permasalahan yang timbul dalam praktik. Tidak efektifnya praperadilan sebagai mekanisme kontrol atas upaya paksa dan lain lainnya.
Tujuan dari hukum acara pidana adalah mencari kebenaran materil. Dalam hal mencari kebenaran ini ada dua kepentingan yang harus diperhatikan, yaitu kepentingan dari alat alat negara dan kepentingan dari tersangka. Cara untuk mencari kebenaran ini harus adil, artinya kedua kepentingan tersebut harus tetap terjaga seimbang.
Supaya hak hak asasi tidak hanya merupakan kata kata Mutiara belaka, hendaknya Jaksa, Polisi, Hakim dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan secara bersungguh-sungguh memperhatikan tahanan sementara, baik mengenai surat perintah penahanannya, maupun mengenai perpanjangan penahanan.
Praperadilan merupakan barang baru dalam kehidupan penegakan hukum di Indonesia. Setiap hal yang baru, mempunyai misi dan motivasi tertentu. Pasti ada yang dituju dan hendak dicapai. Tujuan dari praperadilan adalah ingin ditegakkannya hukum dan perlingungan hak asasi tersangka dalam tingkat pemeriksaan penyidikan dan penuntutan.
Undang undang memberi kewenangan kepada penyidik dan penuntut umum untuk melakukan Tindakan upaya paksa berupa penangkapan, penahanan, penyitaan dan sebagainya. Setiap upaya paksa yang dilakukan oleh pejabat penyidik dan penuntut umum terhadap tersangka, pada hakikatnya merupakan perlakukan yang bersifat :
-Tindakan paksa yang dibenarkan oleh undang undang demi kepentingan pemeriksaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka.
- Sebagai Tindakan paksa yang dibenarkan hukum dan undang undang, setiap Tindakan paksa dengan sendirinya merupakan perampasan kemerdekaan dan kebebasan serta pembatasan terhadap hak asasi tersangka.