Lihat ke Halaman Asli

HT Tantang Balik Kejagung

Diperbarui: 18 Maret 2016   10:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) akhirnya benar-benar menepati janjinya untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, Kamis (17/3/2016). HT diperiksa sebagai saksi dalam kasus restitusi pajak dan transaksi palsu PT Mobile 8 (sekarang smartfren) tahun 2004 saat dia menjadi komisaris perusahaan tersebut. Meskipun berulangkali menegaskan tidak tahu soal transaksi PT Mobile 8, Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto, terus berbicara di media seolah HT lah yang bersalah.

[caption caption="sumber foto : Okezone.com"][/caption]

Tidak cukup hanya menggiring opini di media, Jaksa Agung HM Prasetyo dan Yulianto mengadu ke Komisi III karena menuduh HT mengirim pesan singkat (sms) bernada ancaman kepada Yulianto yang isinya "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik karena ingin Indonesia maju dalam artian yang sesungguhnya. Termasuk penegakan hukum yang profesional dan tidak transaksional dan tidak semena-mena demi popularitas. Suatu saat saya akan jadi pimpinan negeri ini. Di situ lah saatnya akan berubah dan dibersihkan dari hal-hal yang tidak semestinya. Kasihan rakyat. Negara lain semakin berkembang dan maju." Begitulah isi sms HT kepada Yulianto.

Hasilnya? Komisi III sama sekali tidak menanggapi laporan Yulianto dan HM Prasetyo karena mereka tidak menemukan ada unsur pidana dalam sms tersebut. Usaha Yulianto untuk memojokan Ketua Umum Partai Perindo berlanjut, kali ini Yulianto mencoba peruntungannya dengan melaporkan HT ke Bareskrim Polri. Namun sayang, nampaknya laporannya tersebut kembali tidak ditanggapi karena sepertinya Bareskrim tidak menemukan dimana kalimat mengancam yang dimaksud Yulianto. Malah Yulianto terancam dipidana karena HT melaporkan balik Yulianto dengan pasal pencemaran nama baik.

Lalu yang dikatakan HT setibanya di Kejagung?

"Saya sebagai warga negara yang taat hukum, saya mau diminta keterangan, saya datang. Mana mungkin saya sebagai orang grup CEO mengetahui operasional. Kalau ada yang mencoba mengkaitkan dengan saya, silakan saja tinggal dibuktikan,” kata HT.

Melihat rekam jejak Kejagung yang amburadul di bawah kepemimpinan HM Prasetyo, nampaknya korps Adhiyaksa ini tidak akan punya cukup bukti untuk mengaitkan HT dalam kasus ini. Selain HT tidak ada kaitannya dengan transaksi PT Mobile 8, berdasarkan kuasa hukum HT Hotman Paris, tidak ada transaksi fiktif yang dilakukan PT Mobile 8 dan negara tidak mengalami kerugian apapun.

Tidak seperti di era Basrief Arief, kini Kejagung lebih banyak menggiring opini yang bersifat politis daripada fokus pada fakta hukum yang ada. Contoh lainnya kita bisa lihat Kejagung yang menangani kasus “papa minta saham” Setya Novanto yang hingga kini tidak ada kabarnya lagi. Padahal, Prasetyo yang notabene adalah politisi NasDem ini berulang kali menegaskan akan menjerat mantan Ketua DPR itu yang diduga mencatut nama Presiden Jokowi. Sementara, aspirasi masyarakat yang meminta Ketua Umum NasDem Surya Paloh atas dugaan keterlibatannya dalam kasus dana Bansos Sumatera Utara tidak dihiraukannya.

Kembali ke HT, sebagai ketua umum partai yang juga seorang tokoh masyarakat, dirinya memberikan contoh baik kepada politisi lain yang tidak perlu takut untuk menghadapi siapapun jika memang tidak bersalah. Bahkan dirinya menegaskan siap diperiksa lagi jika memang diperlukan. Tentunya sikap HT berbeda dengan ketua umum partai lain yang kerap mencari-cari alasan untuk tidak hadir ketika dipanggil baik KPK maupun Kejagung.

Dengan hadirnya HT di Kejagung juga menegaskan kepada masyarakat Indonesia bahwa ia masih tetap konsisten dalam memerangi korupsi di tanah air.

 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline