Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Raka

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fakultas Dakwah Dan Ilmu Komunikasi, Prodi Jurnalistik

Tradisi Mengundi Nasib dengan Anak Panah di Makkah pada Zaman Dahulu

Diperbarui: 19 Juni 2024   09:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: istock

Makkah, kota suci yang menjadi pusat spiritual bagi umat Muslim, menyimpan banyak kisah dan tradisi yang menarik dari masa lalu. Salah satu tradisi unik yang dilakukan oleh penduduk Makkah zaman dahulu adalah mengundi nasib dengan anak panah. Praktik ini mencerminkan cara pandang dan keyakinan masyarakat kala itu terhadap takdir dan nasib.

Tradisi mengundi nasib dengan anak panah, atau yang dikenal sebagai Azlam, merupakan bagian integral dari kehidupan suku Quraisy sebelum kedatangan Islam. Praktik ini biasanya dilakukan di dekat Ka'bah, tempat yang sudah dianggap suci bahkan sebelum Islam datang.

Azlam menggunakan sejenis anak panah tanpa bulu, yang disebut Qidah. Setiap anak panah diberi tanda atau tulisan yang menunjukkan keputusan tertentu, seperti "lakukan" atau "jangan lakukan". Anak panah ini kemudian ditempatkan dalam kantung khusus, dan ketika seseorang hendak membuat keputusan penting---seperti berdagang, menikah, atau memulai perjalanan---mereka akan menarik salah satu anak panah secara acak.

Penduduk Makkah percaya bahwa dengan menggunakan anak panah, mereka dapat memperoleh petunjuk dari dewa atau kekuatan gaib tentang tindakan yang harus mereka ambil. Praktik ini bukan hanya bentuk dari mencari nasib baik, tetapi juga merupakan upaya untuk menghindari kemalangan atau bencana yang mungkin terjadi.

Mengundi nasib dengan anak panah mencerminkan budaya dan sistem kepercayaan masyarakat Arab pra-Islam yang sarat dengan elemen magis dan ritualistik. Meski kemudian dilarang oleh Islam, tradisi ini memberikan kita wawasan tentang cara pandang orang-orang di masa lalu terhadap takdir dan cara mereka mencari jawaban atas ketidakpastian hidup.

Ketika Islam datang, praktik Azlam ini dilarang secara tegas. Al-Quran mengutuk berbagai bentuk perjudian dan ramalan, termasuk penggunaan anak panah untuk mengundi nasib, karena dianggap sebagai bentuk syirik dan penyerahan nasib kepada selain Allah. Dalam surat Al-Maidah ayat 90, Allah berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Tradisi ini mengajarkan kita bahwa setiap masyarakat memiliki cara tersendiri dalam menghadapi ketidakpastian hidup, dan bagaimana keyakinan mereka terbentuk oleh lingkungan dan zaman di mana mereka hidup.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline