Tilang Elektronik atau yang dikenal Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan program pemerintah untuk menekan angka pelanggaran peraturan lalu lintas. Baru-baru ini, ETLE mulai beroperasi di jalan Ciledug Raya tepatnya di depan Halte Adam Malik dan di depan Hotel Horison. Terhitung dari awal desember sudah mulai diberlakukannya. Pengguna Jalan diharapkan mematuhi peraturan yang ada seperti, menggunakan helm, menyalakan lampu kendaraan, pajak kendaraan yang aktif supaya tidak terkena sanksi berlaku.
Penempatan ETLE disini dinilai cukup strategis untuk memantau pengendara dari arah Tangerang ke Jakarta atau sebaliknya. Tapi, sangat disayangkan masih banyak pengendara yang belum mengetahui adanya ETLE yang menimbulkan masih banyaknya pengendara yang belum menggunakan helm dikarenakan kurangnya sosialisasi.
Minggu (7/1), Andriansyah sebagai security Universitas Budi Luhur berpendapat "Kalau untuk titik saya bilang cukup strategis, karena kalo di titik depan Hotel Horison dari sana merupakan titik masuk dari Tangerang ke Jakarta. Sedangkan, kalau di depan Halte Adam Malik adalah titik masuk Jakarta ke Tangerang. Jadi tindak kejahatan bisa dilihat dari cctv itu," dia menambahkan "tilang elektronik sudah berlaku sejak bulan kemarin, tapi untuk sosialisasi ke masyarakatnya agak kurang, dan masyarakatnya pun banyak yang belum tau menurut saya," ungkapnya saat diwawancarai di depan Universitas Budi Luhur.
Menampik hal tersebut salah satu warga sekitar yang bernama Ryo berpendapat lokasi ETLE dinilai kurang strategis, lebih baik diletakkan di arah kebayoran atau seskoal. Karena Jalanan tersebut sudah termasuk jalan kota. Sedangkan, disini (tempat ETLE) termasuk jalan umum. Ryo juga menambahkan tilang elektronik ini sudah mulai aktif dan ketua RT sekitar sering mengingatkan untuk selalu memakai helm ketika berkendara.
Perlunya kesadaran bagi setiap pengendara untuk selalu memakai helm ketika berkendara. Tidak hanya sang pengemudinya saja yang memakai helm. Tapi, penumpang juga harus memakainya demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Salah satu pengemudi ojek online (Ojol) memiliki banyak pengalaman saat membawa penumpang. Dia menuturkan pengemudi ojek online sudah patuh memakai helm. Tapi disayangkan, setiap dapat penumpang dan ditawari untuk memakai helm, banyak dari mereka yang enggan menggunakannya disebabkan karena dekat ataupun tidak adanya polisi yang berjaga.
"Kalau rekan-rekan ojol kita selalu menggunakan helm dan sudah tertib. Tapi, penumpang ketika kita minta untuk memakai helm ada yang bilang, enggak pak, deket, nggak pak. Jadi Kedisiplinan orangnya lah yang perlu ditekankan," Ujar Ari driver ojek online saat diwawancarai di depan Halte Adam Malik pada Minggu, (7/1).
Sebenarnya, masih belum ada kejelasan pemasangan tilang elektronik di kawasan ini ditujukan untuk menertibkan pengendara mobil atau motor. Andriansyah menyebutkan lagi bahwa, ETLE sudah diaktifkan sejak bulan lalu tapi belum ada pengendara yang terkena peringatan akibat melanggar tata tertib ini.
Perlu masyarakat ketahui menurut undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) terdapat 10 pelanggaran berlalu lintas yang dapat ditindak oleh tilang elektronik, yaitu: