Lihat ke Halaman Asli

MUHAMMAD RAIHAN NUR RADILLA

Mahasiswa S1 Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota

Masalah Utang Pemkab Jember Dalam Pengadaan Wastafel Covid-19: Berbagai Strategi dan Upaya untuk Menyelesaikan Tunggakan

Diperbarui: 20 Mei 2024   19:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth


Pemerintah Kabupaten Jember telah menghadapi tantangan dalam menyelesaikan hutang-hutang yang terkait dengan proyek pengadaan wastafel di wilayahnya. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan tunggakan ini, termasuk pembayaran yang dilakukan secara bertahap dan berdasarkan putusan pengadilan. Latar belakang kasus hutang proyek pengadaan wastafel di Pemerintah Kabupaten Jember terjadi pada tahun 2020, saat masa pandemi Covid-19. Pada waktu itu, aktivitas mencuci tangan diperlukan sebagai salah satu cara untuk menghindari penyebaran virus Covid-19, seperti direkomendasikan oleh Kemenkes RI. Dalam konteks ini, Pemerintah Kabupaten Jember memutuskan untuk mengadakan proyek pengadaan wastafel di beberapa pasar dan fasilitas umum.


Namun, proyek ini tidak berjalan dengan baik. Nilai proyek yang mencapai Rp 107 miliar menimbulkan kontroversi, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa masalah dalam penggunaan anggaran daerah. Pada awal Desember 2020, para rekanan telah menyelesaikan pekerjaan dan mulai mengajukan agar pembayaran dapat dilakukan. Akan tetapi, pembayaran tidak dilakukan, dan keruwetan mulai terjadi. Pemkab Jember menunggak pembayaran, dan keruwetan ini tidak terlepas dari adanya rotasi sejumlah pejabat di tubuh pemkab pada waktu itu.


Kasus ini kemudian menjadi subjek gugatan oleh dua kontraktor pengadaan wastafel, CV Gembira Jaya dan CV Majera Uno Jaya, yang mengajukan gugatan kepada Pemkab Jember. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember mengabulkan gugatan dan memutuskan Pemkab Jember harus membayar tunggakan biaya pembangunan sebesar Rp 169.065.400 untuk CV Gembira Jaya dan Rp 215.092.300 untuk CV Majera Uno Jaya. Selain itu, Pemkab Jember juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 615 ribu.


Pemkab Jember kemudian menyerahkan pembayaran hutang pengadaan wastafel Covid-19 tahun 2020 kepada para rekanan, dengan total yang telah dibayarkan mencapai Rp 12.309.388.410. Bupati Jember, Hendy Siswanto, mengutamakan kejelasan dan kebersihan dalam menangani permasalahan ini dan bahkan berkonsultasi langsung dengan KPK RI untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Pembayaran Hutang


Pada tahun 2022, Pemerintah Jember telah membayar sekitar Rp 1,4 miliar untuk utang wastafel yang telah dibayarkan. Pembayaran ini dilakukan melalui perubahan APBD 2022. Selain itu, pada tahun 2023, Pemerintah Jember membayar lagi sekitar Rp 12,3 miliar untuk utang wastafel yang belum dibayarkan. Pembayaran ini dilakukan melalui APBD Tahun 2023.

Putusan Pengadilan


Pada tahun 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember mengabulkan gugatan dua kontraktor pengadaan wastafel kepada Pemerintah Kabupaten Jember. Pemkab Jember dihukum untuk membayar tunggakan biaya pembangunan yang sudah dikeluarkan dengan nilai ratusan juta rupiah. Putusan ini memastikan bahwa Pemkab Jember harus membayar biaya yang telah dikeluarkan kepada kontraktor yang terlibat.

Pembayaran Terbaru


Pada tanggal 16 Maret 2023, Bupati Jember, Hendy Siswanto, menyerahkan pembayaran hutang pengadaan wastafel Covid-19 tahun 2020 kepada para rekanan. Pembayaran ini sebesar Rp 10,826.147.260 kepada 15 rekanan. Pembayaran ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2021 dan Putusan Pengadilan Negeri Jember.


Komitmen Pemkab Jember

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline