Lihat ke Halaman Asli

Pemkot Tangerang Tertibkan PKL di Bantaran Irigasi Pasar Sipon

Diperbarui: 28 April 2024   17:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

satpolpp.tangerangkota.go.id

Pemerintah Kota Tangerang kembali melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di area terlarang di sepanjang bantaran Irigasi Pasar Sipon. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban umum sesuai dengan Perda Kota Tangerang. 

Penertiban dilakukan untuk mengawasi dan mengatur aktivitas PKL di daerah tersebut, serta untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di sekitar Kali Sipon.

faktabanten.co.id

Dalam konteks ini, Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kota Tangerang dalam melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar aturan dengan berdagang di bantaran Irigasi Pasar Sipon. 

Tindakan ini bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah dan menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan aman bagi masyarakat Kota Tangerang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline