Pemerintah Kota Tangerang kembali melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di area terlarang di sepanjang bantaran Irigasi Pasar Sipon. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban umum sesuai dengan Perda Kota Tangerang.
Penertiban dilakukan untuk mengawasi dan mengatur aktivitas PKL di daerah tersebut, serta untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di sekitar Kali Sipon.
Dalam konteks ini, Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kota Tangerang dalam melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar aturan dengan berdagang di bantaran Irigasi Pasar Sipon.
Tindakan ini bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah dan menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan aman bagi masyarakat Kota Tangerang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H