Lihat ke Halaman Asli

Perda Banten No 1 Tahun 2024: Pajak dan Retribusi Diperbarui

Diperbarui: 27 April 2024   08:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur pungutan pajak dan retribusi di daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Peraturan ini ditegaskan sebagai salah satu perwujudan kenegaraan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menempatkan perpajakan sebagai kewajiban yang diatur dengan undang-undang. Dokumen ini diterbitkan pada tanggal 4 Januari 2024 di Serang. 

Penempatan beban kepada rakyat, seperti pajak yang bersifat memaksa, diatur dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus didasarkan pada undang-undang.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat beberapa jenis pajak daerah yang termasuk dalam peraturan tersebut. Jenis-jenis pajak daerah yang disebutkan dalam peraturan tersebut meliputi:

-Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

-Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

-Pajak Air Bawah Tanah (PAB)

-Pajak Bumi dan Bangunan Kota dan Pedesaan (PBBKB)

-Pajak Air Permukaan (PAP)

-Pajak Rokok

-Pajak Operasional Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Umum (Opsen Pajak MBLB)

Jenis-jenis pajak daerah ini merupakan bagian dari pungutan pajak yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline