Lihat ke Halaman Asli

Himbauan Larangan Mudik

Diperbarui: 24 Mei 2021   16:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mudik merupakan tradisi Warga Indonesia. Biasanya Warga Indonesia melakukan menjelang hari raya idul fitri untuk mengunjungi keluarga mereka di kampung halaman dan merayakan lebaran Bersama keluarga mereka. Namun di situasi pandemic ini pemerintah menetapkan peraturan untuk tidak mudik karena dapat menyebarkan virus. Banyak warga yang tidak setuju dengan himbauan pemerintah sehingga banyak warga yang tetap melakukan mudik dengan mencari jalan tikus dan lain lain. Situasi seperti ini memang sulit karena banyak pasti sudah banyak perantau yang rindu dengan keluarga nya di kampung halaman, namun kita juga tetap harus mematuhi peraturan yang telah di tetapkan demi kebaikan diri sendiri dan juga kebaikan orang lain. Larangan mudik berlaku mulai dari 6  -- 17 mei, namun bagi orang yang memiliki kepentingan mendesak di luar kota tetap diperbolehkan ke kota tujuan nya dengan membawa hasil rapid atau swab atau genose dalam waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Polisi sudah memutarbalikan ribuan kendaraan yang masih nekat untuk pulang ke kampung halaman nya. Banyak upaya yang sudah dilakukan pemerintah untuk mencegah orang untuk pulang ke kampung halaman seperti penyekatan di banyak titik, menutup beberapa ruas jalan yang berpotensi untuk di lewati para pemudik hingga melakukan tes massal di beberapa titik tertentu namun upaya tersebut tidak sepenuh nya berhasil masih banyak pemudik yang berhasil sampai ke kampung halaman nya. Karena kebijakan tersebut sulit untuk berhasil apabila tidak ada kesadaran dari masyarakat untuk tidak pulang ke kampung halaman nya demi mencegah peseraran virus. Tidak hanya kendaraan pribadi transportasi umum seperti kereta api, bus dan lain lain juga dilarang mengantar penumpang menuju kampung halaman nya. Namun transportasi umum seperti kereta api tetap beroperasi tetapi bukan untuk kepentingan mudik melainkan untuk kepentingan lain seperti perjalanan dinas, menjenguk keluarga yang sedang sakit diluar kota dan kepentingan non mudik lain nya namun tetap dengan membawa hasil tes swab atau rapid atau genose yang dilakukan satu hari sebelum keberangkatan dan juga para penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia. Peraturan tersebut juga berlaku untuk transportasi umum laut seperti kapal dan juga transportasi umum udara seperti pesawat. Peraturan larangan mudik juga berdampak pada destimasi wisata yang berada di luar jabodetabek karena peraturan larangan mudik destinasi  wisata tersebut menjadi sepi pengunjung  padahal disaat musim lebaran mereka biasanya dapat meraup keuntungan yang cukup banyak karena banyak nya pengunjung namun sayang nya pada tahun ini mereka tidak bisa mendapat untung yang banyak karena peraturan larangan mudik. Semoga pandemi dapat berakhir secepat mungkin agar di lebaran tahun depan kita semua dapat pulang ke kampung halaman masing masing dan merayakan lebaran dengan keluarga tercinta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline