Sumber foto: https://images.app.goo.gl/sBGj4bmfkJ9gZtXZ8
Tak bisa dipungkiri komunikasi merupakan sebuah aspek sosial yang sangat penting. Saking pentingnya,apapun yang kita lakukan didunia ini tidak terlepas dari komunikasi. Namun karena pentingnya sebuah komunikasi maka sangat rentan terjadi kesalahan dalam implementasinya. Kesalahan komunikasi dapat terjadi dikarenakan beberapa sebab salah satunya, kesalahan dalam menerapkan model komunikasi. Terdapat beberapa macam model komunikasi diantaranya, komunikasi satu arah/satu tahap (One Way Communication) dan komunikasi dua arah/dua tahap (Two Way Traffic Communication).
Tragedi kanjuruhan merupakan bukti betapa pentingnya komunikasi.Tragedi ini menjadi luka yang sangat dalam dihati penikmat sepakbola indonesia, bahkan tragedi ini menempati posisi dua tragedi sepakbola paling kelam dan kejam sepanjang sejarah sepakbola dunia karna memakan sangat banyak korban pada tragedi ini. Tragedi terjadi kala Persebaya Surabaya melakukan pertandingan tandang ke kandang Arema Malang pada pekan ke-11 BRI Liga 1 pada hari sabtu (1/10/2022). Pertandingan yang berjalan alot itu dimenangkan oleh Persebaya Surabaya dengan skor 2-3. Dan kemenangan tersebut menjadi titik dimulainya kerusuhan oleh suporter Arema Malang yang turun kelapangan dan mengerjar pemain pesebaya hingga ke ruang ganti.
Banyaknya supporter Arema yang turun kelapangan menyebabkan polisi turun tangan untuk mengamankan. Upaya pengamanan dari pihak kepolisian menyebabkan kondisi dilapangan menjadi lebih buruk dengan menembakan gas air mata pada para supporter dan melakukan beberapa hal yang dirasa berlebihan. Dan kesalahan komunikasi terjadi pada pihak kepolisian dan steward stadion. Gas air mata dan penutupan jalan keluar stadion disangka menjadi penyebab banyak supporter luka-luka hingga meninggal dunia akibat berdesakan dan terinjak oleh supporter lain.
Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Metro Jaya AKp Hasdarman menjadi tersangka atas perintah penggunaan gas air mata yang seharusnya dilarang oleh Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) pada pasal 19 poin b FIFA Stadium Safety and Security Regulation. Perintah penembakan gas air mata tersebut bersifat komando atau termasuk pada model komunikasi satu arah/satu taha, dimana terdapat beberapa kelemahan pada model komunkasi ini,diantaranya:
1.Tidak ada timbal balik antara komunikator dengan komunikan atau Lawan bicara
2.Media komunikasi terbatas
3.Dapat menimbulkan kesalahpahaman dan ketidakjelasan,sehingga muncul prasangka prasangka yang tidak baik.
Sumber foto: https://images.app.goo.gl/z8mtLSYAFLHbQJLG7
Akibat tidak adanya timbal balik dalam model komunikasi ini polisi yang menerima perintah menembakan gas air mata hanya bisa melaksanakan perintah atasanya tanpa adanya pertukaran informasi apa yang terjadi dilapangan. Perintah itu juga terjadi terjadi karena tidak adanya komunikasi dua arah dengan salah satu tersangka lainnya yaitu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang yang mengetahui menganai aturan larangan penggunaan gas air mata didalam stadion sepakbola.Hal ini juga terjadi pada perintah oleh salah satu tersangka lain yaitu Suko Sutrisno selaku Security Steward yang memerintahkan steward untuk meninggalkan gerbang stadion yang seharusnya dijaga dan dioperasikan Steward.
Seharusnya,sesuai dengan konsep model komunikasi satu arah dengan bentuk komando atau perintah harus didasari dengan pengetahuan mengenai aturan yang berkaitan dengan apa yang diperintahkan serta mengetahui sebab dan akibat dari adanya perintah tersebut.