Lihat ke Halaman Asli

Mengenal Risiko Kepatuhan yang Ada di Bank Umum

Diperbarui: 1 November 2024   07:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar: flaticon.com

Kemajuan suatu negara dinilai dari berbagai sektor, salah satunya yaitu ekonomi yang mana semakin tinggi nya angka perekonomian tersebut maka negara tersebut diklasifikasikan sebagai negara yang makmur, hal ini dapat dilihat dari data yang telah dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai pertumbuhan ekonomi Indonesia triwulan II-2024 yang mana berdasarkan besaran Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku triwulan II-2024 telah menyentuh angka Rp 5.536,5 triliun dan atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp 3.231,0 triliun. Selain itu jika dibandingkan dengan triwulan II-2023 maka ekonomi Indonesia mengalami peningkatan sebesar 5,05 persen (y-on-y), jika dilihat dari sisi produksi, lapangan usaha penyediaan akomodasi dan makan minum juga mengalami peningkatan yakni sebesar 10,17 persen. Di samping itu dari sisi pengeluaran maka yang mengalami kenaikan yaitu pengeluaran konsumsi lembaga nonprofit yang melayani rumah tangga (PK-LNPRT) yaitu sebesar 9,98 persen.

Dari data dan penjelasan yang telah dipaparkan sebelumnya diatas maka dapat disimpulkan bahwa perekonomian di Indonesia cenderung stabil, hal ini tentu nya tidak terlepas dari peran sektor perbankan yang memainkan peran penting dalam melakukan berbagai hal seperti contoh yakni pemberian kredit, lalu sektor perbankan juga berperan penting dalam meningkatkan investasi serta pertumbuhan ekonomi. Beberapa hal lainnya yang bisa dilakukan oleh perbankan yaitu membantu membiayai usaha mikro, kecil dan menengah yang mana hal ini penting untuk penggerak ekonomi rakyat Indonesia.

Pada kesempatan ini penulis hanya berfokus pada sektor perbankan umum, bank umum adalah bank yang melakukan bisnis secara konvensional dan syariah. Lalu mengumpulkan dana dari masyarakat, memberikan kredit, dan menerima pembayaran adalah tugas bank umum. Selain itu jika ditinjau dari ketentuan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2021 Tentang Bank Umum di Pasal 1 ayat 1 dijelaskan juga bahwa "Bank Umum yang selanjutnya disebut Bank adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran." Sedangkan menurut ketentuan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan disebutkan bahwa "Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dana tau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran". Bank umum juga memiliki fungsi dan tugas nya tersendiri dalam meningkatkan perekonomian masyarakat lokal yang terdiri dari:

  • Mengawasi peredaran uang serta membuat uang giral
  • Menyediakan layanan untuk menyimpan dana serta barang berharga bagi masyarakat
  • Menjadi tempat pembayaran yang mudah diakses oleh setiap lapisan masyarakat
  • Berkontribusi dalam melakukan layanan transaksi internasional

Akan tetapi dalam menjalankan fungsi dan tugas nya maka bank umum tentu tidak terlepas dari setiap risiko yang berpotensi menimpa bank tersebut sehingga dapat membuat performa dan laba mereka menurun, ada sekitar delapan risiko dalam bank umum konvensional yang mana salah satu dari sekian risiko tersebut yaitu risiko kepatuhan. Risiko kepatuhan merupakan suatu risiko yang muncul karena suatu bank umum tidak patuh serta menjalankan tugas dan fungsi nya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik perundang-undangan nasional maupun peraturan turunan nya, hal ini juga sesuai dengan amanat Peraturan OJK Nomor 46/POJK.03/2017 Tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum khusus nya pada Pasal 4 ayat 1 dijelaskan bahwa "Bank wajib memiliki direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dan membentuk satuan kerja kepatuhan", selanjutnya di Pasal 6 menjelaskan tentang kewajiban Dewan Komisaris untuk dalam melakukan pengawasan terhadap fungsi kepatuhan yang harus dilakukan dengan cara evaluasi pelaksanaan fungsi kepatuhan bank dalam waktu paling minimal dua kali dalam satu tahun serta memberikan saran agar kedepannya tercipta nya kualitas yang baik dalam pelaksanaan fungsi kepatuhan di bank tersebut. Demi meminimalisir dampak yang lebih besar dari risiko kepatuhan ini maka perlu dilakukan manajemen risiko kepatuhan, langkah preventif tersebut terdiri atas:

  • Setiap bank umum wajib untuk memastikan setiap kebijakan, ketentuan, sistem serta prosedur sudah sejalan dengan ketentuan perundang-undangan nasional, Otoritas Jasa Keuangan maupun Bank Indonesia, hal ini mencakup ketepatan penetapan limit, sosialisasi kebijakan terbaru kepada setiap jajaran anggota bank serta memastikan bahwa laporan dan sistem data tercukupi supaya dapat terwujud nya akurasi, kelengakapan serta integritas data

  • Memiliki sistem pengendalian internal serta rencana kerja kepatuhan yang memadai

  • Melakukan penyusunan laporan penerapan kepatuhan secara berkala kepada Direksi dan Dewan Komisaris.

Di samping itu setiap bank umum harus menetapkan limit atas denda serta pelanggaran dan target penyelesaian komitmen dengan regulator dan harus disertai dengan kejelasan mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas hal itu. Ini semua dilakukan demi meminimalisir segala dampak negatif yang berpotensi merugikan bank kedepannya.

REFERENSI

Abdul Rohman. (2023, Januari 30). Peran Perbankan dalam perekonomian Indonesia saat ini?. https://feb.ub.ac.id/peran-perbankan-dalam-perekonomian-indonesia-saat ini/#:~:text=Melalui%20penyaluran%20kredit%2C%20perbankan%20membantu,da          a%20ekonomi%20penting%20bagi%20Indonesia. Diakses tanggal 31 Oktober 2024  pukul 14:13 WIB.

Badan Pusat Statistik. (2024, Agustus 5). Ekonomi Indonesia Triwulan II-2024 Tumbuh 3,79 Persen (Q-to-Q), Ekonomi Indonesia Triwulan II-2024 Tumbuh 5,05 Persen (Y-on-Y), dan Ekonomi Indonesia Semester I-2024 Tumbuh 5,08 Persen (C-to-C).            https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2024/08/05/2381/ekonomi-indonesia-triwulan ii-2024-tumbuh-3-79-persen--q-to-q---ekonomi-indonesia-triwulan-ii-2024-tumbuh-5 05-persen--y-on-y---dan-ekonomi-indonesia-semester-i-2024-tumbuh-5-08-persen---c to-c-.html. Diakses tanggal 31 Oktober 2024 pukul 13:52 WIB.

Bank BTPN. (2021, Desember 31). Risiko Kepatuhan Pengungkapan Kualitatif Umum. https://www.btpn.com/pdf/investor/publikasi-eksposur-risiko-dan-pemodalan/per-kategori/compliance/laporan-publikasi-eksposur-risiko---risiko-kepatuhan-desember-2021-ina.pdf. Diakses tanggal 1 November 2024 pukul 07:05 WIB.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/POJK.03/2021 Tentang Bank Umum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline