Di era yang penuh gejolak ini, isu keamanan tak henti-hentinya menjadi topik hangat. Dari terorisme yang meresahkan hingga krisis lingkungan yang mengancam, definisi dan cakupan keamanan terus berkembang.
Dalam menjawab hal tersebut, Mazhab Kopenhagen muncul sebagai aliran pemikiran segar dalam studi Hubungan Internasional, menawarkan lensa baru untuk memahami dan menganalisis isu-isu keamanan di abad ke-21.
Berbeda dengan pendekatan tradisional yang berfokus pada keamanan militer dan negara, Mazhab Kopenhagen membuka gerbang menuju pemahaman keamanan yang lebih luas dan multidimensi.
Aliran ini memandang keamanan bukan sebagai keadaan statis, melainkan sebuah proses yang dinamis dan terbuka terhadap interpretasi. Aktor-aktor non-negara seperti organisasi internasional, perusahaan multinasional, dan bahkan individu, kini diakui memiliki peran penting dalam membentuk wacana keamanan.
Lebih menarik lagi, Mazhab Kopenhagen memperkenalkan konsep sekuritisasi, sebuah proses di mana suatu isu dikonstruksikan sebagai ancaman terhadap keamanan, sehingga memicu tindakan untuk mengatasinya.
Konsep keamanan dari kacamata The Copenhagen School juga membuka ruang bagi analisis kritis tentang bagaimana aktor-aktor tertentu berusaha memajukan agenda mereka dengan memanipulasi persepsi publik tentang ancaman.
Selain itu, pendekatan ini telah membuka jalan bagi pemahaman yang lebih komprehensif tentang berbagai isu keamanan kontemporer, seperti perubahan iklim, migrasi, dan kejahatan siber.
Dengan menawarkan kerangka kerja analitis yang fleksibel dan kritis, Mazhab Kopenhagen memberdayakan kita untuk memahami kompleksitas isu-isu keamanan di dunia yang terus berubah.
Lalu, apa itu keamanan?
Menurut Copenhagen School, "keamanan" dalam era globalisasi tidak hanya berarti keamanan dari ancaman militer atau agresi, tetapi juga mencakup aspek lain seperti stabilitas politik, ekonomi, dan sosial.
Dalam konteks tersebut, keamanan tidak hanya berfokus pada perlindungan negara dari ancaman luar, tetapi juga pada pengelolaan konflik internal dan perlindungan warga negara dari berbagai ancaman, termasuk pandemi, bencana alam, dan lain-lain.