Lihat ke Halaman Asli

Bentuk Negara dalam Konteks Kampus UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sebagai Miniatur Negara

Diperbarui: 11 April 2023   03:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

~Bentuk Negara dalam Konteks Kampus UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sebagai Miniatur Negara~

Kampus merupakan lembaga pendidikan yang menjalankan tanggung jawab sebagai wadah penyalur ilmu pengetahuan untuk dapat diajarkan kepada anak-anak penerus bangsa. Sebagai lembaga pendidikan,  kampus juga menjadi ajang praktik pengimplementasian ilmu perpolitikan bak sebuah negara yang menggunakan politik dalam menjalankan pemerintahan negara. Kampus UIN Maulana Malik Ibrahim Malang merupakan salah satu miniatur negara dalam lingkup kecil. 

Mengapa demikian?  Karena UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dalam pengimplementasian pemerintahannya memiliki kesamaan dari aspek pemilihan pemimpin, lembaga yang berkuasa dalam hal ini DEMA, SEMA, dan HMJ (Himpunan Mahasiswa Jurusan) yang memiliki tupoksi sebagai lembaga eksekutif dan legislatif.

Melihat bentuk pemerintahan kampus UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, yang terdiri dari Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA), Senat Mahasiswa (SEMA),  dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) menjadikan politik kampus menjadi lebih hidup dengan adanya organisasi intra tersebut. Dengan pembagian tugas yang telah diberikan,  dimana DEMA dan HMJ menjadi lembaga eksekutif yang fungsinya sebagai pelaksana kegiatan kampus, sementara SEMA yang bertugas sebagai lembaga legislatif berfungsi sebagai pengawas lembaga dibawahnya dan pembuat peraturan yang nantinya akan dilaksanakan oleh eksekutif. 

Dalam hal ini, SEMA dan DEMA bergerak pada kedudukan tingkat Universitas dan Fakultas, sedangkan HMJ bergerak pada tingkat Prodi. Jadi, dalam menjalankan tugas dan wewenang, HMJ dan DEMA sebagai lembaga eksekutif tingkat program studi dan Fakultas harus melaporkan seluruh kegiatan kepada SEMA tingkat Fakultas, dan nantinya SEMA tingkat Fakultas melaporkan kegiatannya kepada pejabat fakultas dalam hal ini Dekan beserta jajarannya. Begitu juga dengan DEMA Universitas akan melaporkan kegiatan kepada SEMA Universitas, dan SEMA Universitas yang nantinya akan melaporkan kepada Birokrat Universitas.

Jika kita mencermati sistem diatas, kita akan melihat sebuah miniatur negara dalam menjalankan pemerintahannya. Melihat negara Indonesia yang mengadopsi bentuk negara kesatuan. Dimana negara kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam negara kesatuan terdapat dua sistem pemerintahan, yaitu sentralisasi dan desentralisasi.  Indonesia menganut sistem kesatuan desentralisasi yaitu kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan pemerintahan diwilayah sendiri.

Dalam hal ini terdapat kesamaan antara pengimplementasian bentuk negara Indonesia dan bentuk miniatur negara Kampus UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.  Keduanya menganut sistem Kesatuan Desentralisasi,  dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan pemerintahannya. Dalam konteks kampus,  SEMA, DEMA Fakultas diberikan wewenang untuk mengurusi urusan pemerintahan diwilayah teritorialnya sendiri yaitu fakultas. Begitu juga HMJ yang bergerak dalam ranah program studi diberi kesempatan untuk mengatur wilayah program studi atau jurusan masing masing.

Dari uraian diatas ada kritik yang menjadi PR dalam menjalankan pemerintahan kampus yang bersifat check and balance. Saat ini lembaga intra kampus hanya terdiri dari lembaga eksekutif dan legislatif,sehingga kekurangan untuk lembaga yang bergerak dalam ranah yudikatif. Sehingga tugas yudikatif dipegang oleh legislatif (SEMA) dan hal ini mengakibatkan adanya tumpang tindih kekuasaan, yang mengakibatkan tidak adanya check and balance. Sehingga dalam menjalankan tugas tidak ada kejelasan tekait lembaga yang memegang kekuasaan yudikatif. Maka dari itu, diperlukan lembaga yang khusus menangani terkait ranah yudikatif, yaitu Mahkamah Mahasiswa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline