Lihat ke Halaman Asli

Review Jurnal Hukum Normatif

Diperbarui: 11 September 2023   10:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jurnal 1

Reviewer : Muhammad Nur Hadi (4438/31)

Dosen pembimbing : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H

Latar belakang :

Pengantar jurnal ini, peneliti memberikan pemahaman tentang kekerasan seksual yang telah lama menjadi perbincangan di tengah Masyarakat. Kekerasan seksual yaitu suatu tindakan kekerasan yang dilakukan seseorang dengan cara memaksa untuk melaksanakan kontak seksual yang tidak dikehendaki. Kekerasan ialah salah satu perilaku yang bertentangan dengan Undang-Undang, baik hanya berupa tindakan mengancam atau tindakan yang sudah mengarah action nyata yang mengakibatkan terjadinya kerusakan fisik, benda, atau juga bisa menyebabkan kematian seseorang. Pada kasus kekerasan seksual tidak hanya menyerang pada kekerasan fisik, tetapi secara tidak langsung juga menyerang mental korban. Dampak mental yang dialami korban akibat adanya kekerasan seksual ini tidak mudah dihilangkan dibandingkan dengan kekerasan fisik yang juga dialaminya, dibutuhkan waktu yang cukup lama agar korban benar-benar pulih dari kejadian yang dialaminya (Suryandi, Hutabarat, & Pamungkas, 2020).

Kasus kekerasan seksual di Indonesia cukup marak hal ini sesuai dengan data yang telah dihimpun oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah tercatat bahwasanya kasus kekerasan seksual pada tahun 2020 berada pada angka 7.191 kasus. Sedangkan terhitung dari Juni 2021 dari sistem informasi daring perlindungan perempuan dan anak, kasus kekerasan seksual pada tahun 2021 telah mencapai 1.902 kasus (Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, 2021). Hingga saat ini kekerasan seksual di Indonesia yang telah dirasakan anak dibawah umur masih sangat banyak. Hal ini terlihat dari berita baik media cetak maupun elektronik di Indonesiaa yang masih memberikan informasi berkaitan dengan kekerasan seksual. Kasus kekerasan sesual anak baik secara fisik maupun psikis selalu menjadi pembicaraan hangat baik di tingkat nasional atau internasional. Hal ini dikareakan kasus ini telah terjadi sejak manusia ada di muka bumi. Hal ini mungkin akan terus terjadi hingga dimasa yang akan datang (Yusyanti, 2020).

Konsep/teori dan tujuan penelitian :

Konsep dan teori dalam penelitian ini adalah permasalahan kekerasan seksual yang belum sepenuhnya memberikan konsekuensi hukum yang tegas bagi pelaku dan perlindungan bagi korban. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi korban.

Metode penelitian normatif

  • Obyek penelitian : Penelitian ini berfokus pada perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual dalam hukum pidana Indonesia serta bagaimana pembuktian kasus kekerasan seksual dan urgensi Rancangan Undang-Undang penghapusan kekerasan seksual.
  • Pendekatan penelitian : Pendekatan penelitian yang dipakai ialah pendekatan konseptual dan perundang-undangan.
  • Jenis dan sumber data penelitian : Sumber data yang dipakai ialah data sekunder atau data yang diperoleh secara tidak langsung melalui studi kepustakaan. Data sekunder tersebut pun dibagi lagi menjadi beberapa bagian yaitu, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
  • Teknik pengumpulan, pengolahan dan analisis data penelitiannya : Dianalisis menggunakan analisis deskriptif-kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.


Hasil penelitian dan pembahasan/analisis :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline