Beberapa menit yang lalu lewat Metro TV Saya menyaksikan Sang Whistle Blower Mantan Kabareskrim Susno Duadji dituntut 7 Tahun penjara denda 500 Juta Rupiah subsider 6 bulan penjaraOleh Jaksa Penuntut Umum di pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar jam 6.20 WIB hari ini senin ( 14/2).
Pa Susno diadili sehubungan dengan kasus suap penanganan kasus suap PT.Salmah Arwana Lestari ( SAL ) Pekanbaru Prov.Riau, dan kasus korupsi dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat pada tahun 2008.
Pa Susno Duadji orang yang pertama kali menyuarakan adanya Mafia Pajak dan Mafia peradilan, dan tampil pertama kali didepan publick membeberkan tentang permasalahan Gayus Tambunan yang sudah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara beberapa waktu yang lalu, namun gaumnya masih terdengar nyaring , belum selesai masaalah Gayus terus bergulir entah kapan berakhir.
Mungkin Saja Gara-gara meniup pluit ( ini mungkin belum tentu benarnya ) itulah Pa Susno akhirnya menjadi tersangka, seandainya Beliau tak meniup Pluit tentulah tak akan pernah terdengar kalau beliau pernah bermasalah dengan PT. SAL dan dengan Dana Pengamanan Pemilu Gubernur Jabar Tahun 2008 ( 3 Tahun yang lalu ketika beliau masih Jadi Kapolda ).
Dalam tuntutannya yang dibacakan bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum menilai Pa Susno telah menerima uang 500 Juta rupiah dari Pengacara PT.SAL Haposan Hutagalung melalui Syahril Djohan, uang tersebut diberikan sehubungan dengan percepatan kasus PT.SAL yang telah lama belum di proses di Bareskrim Polri.
Untuk Kasus Korupsi Dana pengamanan PilGub Jawa Barat 2008, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Susno telah memerintahkan dengan lisan kepada Kabid Keuangan Polda Jabar Kombes (Purn) Maman Abdurrahman Pasya untuk melakukan pemotongan Dana pengamanan Pilgub 2008. dari hasil pemotongan ini menurut Jaksa Penuntut Umum Susno menerima 4 milyar rupiah dari 8 Milyar Rupiah. Dimana dana tersebut akan dibagikan kepada satuan Kerja Polda Jabar.
Walau Sang Whistle Blower Pa Susno Duadji telah jadi terdakwa dan dituntut 7 Tahun penjara, janganlah menjadikan calon Whistle Blower lainnya jadi keder duluan sebelum melaporkan tindak pidana korupsi yang terjadi disekitar-Nya, selama tidak mempunyai masalah dengan tindak pidana, tentulah akan dilindungi oleh Undang-Undang.
Semoga Pa Susno dan keluarga tetap diberi ketabahan ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H