Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, tentang Jamaah Ahmadiyah Indonesia ( JAI ) masing-masing oleh Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung yang ditandatangani pada 9 Juni 2008, berisi 6 point antara lain sebagai berikut :
- Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua Warga Negara untuk tidak menceritrakan, menafsirkan suatu Agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No.1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan Agama.
- Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus jamaah ahmadiyah ( JAI ) sepanjang menganut Agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penapsiran Agama Islam pada umum-nya. Seperti pengakuan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
- Memberi peringatan dan memerintahkan kepada Anggota atau pengurus Jammah ahmadiyah Indonesia ( JAI ) yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
- Memberi peringatan dan memerintahkan semua Warga Negara menjaga dan memelihara kehidupan ummat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut jamaah ahmadiyah.
- Memberi peringatan dan memerintahkan kepada Warga Negara yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah dapat di kenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memerintahkan setiap Pemerintah daerah agar melakukan Pembinaan terhadap isi keputusan ini.
Menelaah isi SKB 3 Menteri banyak kalangan berpendapat terdapat 2 hal yang mendasar dalam isi SKB tersebut antara lain :
- Peringatan kepada jamaah ahmadiyah dan
- Seruan Pembinaan oleh Pemuka ataupun ormas Islam
- Seruan kepada Pemerintah daerah untuk melakukan Pembinaan
Kepada Republika di Jakarta selasa (8/2) Guru Besar Universitas Islam Negeri ( UIN ) Syarif Hidayatullah Jakarta Atha' Mudhar mengatakan " SKB tersebut Ahmadiyah tidak boleh menyebarkan paham keagamaan yang mereka anut. Jika JAI melanggar, maka proses pembubaran bisa dilakukan, tetapi dengan catatan antara lain telah terbukti melanggar melalui proses pengadilan dan ada pihak yang melaporkan ".
Sebagai Warga Negara Indonesia saya berpendapat dan mempertanyakan sejauh mana Masyarakat bawah telah mengetahui bunyi dan Isi daripada SKB 3 Menteri yang ditandatangan oleh Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri serta Jaksa Agung tersebut, apakah sudah sampai ketingkat Kecamatan atau kelurahan utamnya di daerah-daerah yang terdapat Jammah Ahmadiyah, bahkan kalau bisa dapat diketahui oleh seluruh Warga Negara Indonesia.
Beberapa teman yang bekerja di Pemerintahan yang saya tanyai ( enggan untuk disebut namanya ) tentang isi SKB 3 Menteri baru-baru ini ( setelah peristiwa Cikeusik ), mereka menjawab serempak bahwa mereka hanya sering mendengar SKB 3 Menteri disebut di Televisi dan Surat Kabar tapi Tidak tahu apa isinya ?
Kalau Pegawai Pemerintah di Provinsi tidak tahu isi SKB 3 Menteri, Bagaimana dengan Pegawai Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan atau Desa yang berhadapan langsung dengan Masyakat atau masyarakat itu sendiri ? Bagimana dengan pembaca apa sudah mengetahuinya sebelum membaca tulisan ini ? Bagaimana.......??***
Dari berbagai sumber
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H