Hari ini tanggal 9/1/2011, Pa Tifatul Sembiring lewat Tweet di akun twitter miliknya menulis " sekedar bertanya bagaimana komentar rekan-rekan jika sebuah lembaga berusaha di negeri ini tapi tak mau ikuti secara utuh peraturan yang ada "
Rencana pemblokiran layanan itu sendiri terkait dengan Konten Pornografi yang bisa di akses langsung di Ponsel Balckberry, namun rencana ini banyak mendapatkan protes khususnya di situs mickroblogging populer twitter,atas rencana menteri Komimfo untuk memblokir layanan itu, oleh pelanggan Researh in motion pengguna lewat ponsel Blackberry, baca disini : http://twitter.com/#!/search/tifatul%20sembiring.
Langkah yang akan ditempuh oleh Kemenkominfo ini didasari oleh UU.No. 11 tahun 2008 tentang Imformasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) antara lain pada pasal 34 yang berbunyi : ' melarang orang mendistribusikan, menyediakan perangkat keras maupun perangkat lunak untuk memfasilitasi perbuatan-perbuatan yang mendistribusikan konten yang bermuatan melanggar kesusilaan " untuk jelasnya baca keseluruhan UU.No.11 Tahun 2008 disini :
http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/uu/2008/11-08.pdf
Disamping UU.No.11 Tahun 2008, tentang ITE, terdapat pula UU.No. 44 Tahun 2008, tentang pornografi baca disini :
http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/uu/2008/44-08.pdf
Sebagai masyarakat dan Warga Negara RI, setelah membaca dan menelaah kedua UU. tersebut, dan membaca pernyataan Menkomimfo Pa Tifatul Sembiring yang ditulis oleh Firman di VIVAnews menyatakan " Harap baca UU.No.44/2008 tentang pornografi pasal 17 Pemerintah Pemda wajib mencegah penyebaran pornografi di masyarakat. ucapnya " Saya hanya menjalankan Undang-Undang kog disebut pembodohan, aya aya wae, ganti UU nya saya akan jalankan dengan setia ". jelasnya.
Sebagai Warga Negara Indonesia yang membaca twitt Pa Tifatul , saya berpendapat bahwa pemblokiran terhadap layanan konten yang mengandung unsur pornografi adalah wajar dan memang harus dilakukan, bila ternyata berdasarkan penelitian konten-konten yang maksud sudah melanggar Undang-Undang dan peraturan yang berlaku di Negara kita Indonesia.
Langkah Menkomimfo Pa Tifatul Sembiring ini juga di dukung oleh Assosiasi penyedia jasa Internet Indonesia ( APJII) yang menghimbau penyedia jasa internet ( ISP ) untuk menyiapkan jasa internet berfilter, untuk menangkal situs-situs porno, sebagaimana ditulis VIVAnews. Sekali lagi memang wajar untuk di apresiasi, agar para generasi muda penguna Internet tidak lagi disuguhi dengan konten-konten pornografi yang dengan mudah diakses oleh mereka, Semoga**