Lihat ke Halaman Asli

Tragedi Tiket Gratis " KPK panggil PSSI "

Diperbarui: 26 Juni 2015   10:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

12938058611881219991

Terkaget-kaget membaca berita KOMPAS.COM terbitan hari ini tanggal 31/12/2010 jam : 16.39 Judulnya "  Tiket Gratis KPK  segera Panggil PSSI " Bait pertama berita Kompas.com memberitakan "  KPK akan memanggil Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia atau PSSI terkait dengan ribuan tiket gratis yang diberikan kepada para pejabat, KPK menilai tiket-tiket gratis merupakan bentuk Gratifikasi yang harus diimformasikan kepada KPK , ini Perintah Undang-Undang " Kata Wakil Ketua KPK M.Yasin Jumat 31/12/2010 di Jln.HR.Rasuna Said jakarta. Setelah membaca berita ini saya lalu berselancar buka tutup website KPK dan menelusuri isi nya, saya lalu menemukan Buku-buku petunjuk apa yang dimaksu dengan Gratifikasi berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001, pasal 12 B, karena ini Undang-Undang yang harus diberitakan kepada masyarakat untuk diketahui dan  tak boleh di rubah kalimat-kalimatnya maka langsung saja saya salin untuk bahan kelengkapan Naskah ini : Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001

Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

  • Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
  • Pengecualian Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) : Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan yang mengatur Gratifikasi adalah:

Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK

Penjelasan aturan Hukum

Pasal 12 UU No. 20/2001 Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar:

  1. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
  2. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Sanksi

Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001 Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sebagai bahan pelengkap naskah ini saya juga bermaksud melampirkan beberapa petunjuk tentang Kode Etik dan cara untuk menganalisa tindakan-tindakan yang mengarah ke perbuatan tindak kejahatan Korupsi, tapi karena beberapa kali mencoba untuk ADD dan posting ke Naskah namun tak berhasil, maka saya memberikan imformasi yang mungkin berguna bagi anda.untuk membaca dan mempelajari dengan saksama bila menemukan  Buku-Buku ini :

*  MEMAHAMI UNTUK MEMBASMI

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline