Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Naufal Ramadhan

Muhammad Naufal Ramadhan

Pemulihan Ekonomi Terdampak Covid-19 melalui Zakat, Infak, dan Wakaf

Diperbarui: 5 April 2021   10:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dampak dari Corona Virus Disease 19 atau yang biasa kita sebut sebagai Covid-19, memberikan dampak yang sangat besar bagi masyarakat seluruh dunia. Dampak tersebut mulai dari kesehatan, kesejahteraan, dan finansial. Seperti yang kita tahu bahwa, pemerintah sudah  melakukan berbagai upaya untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19 , namun progres hal tersebut masih saja dinilai kurang untuk masyarakat. Upaya pemulihan itu pun tidak hanya dilakukan pemerintah, lembaga dan organisasi sosial pun turut memberikan kontribusinya kepada masyarakat,  salah satunya melalui zakat, infak, dan wakaf. 

Asc. Prof. Dr. Zakaria Bahari selaku dosen dari ISDEV USM menyatakan bahwa zakat dapat menjadi pengurang beban dari dampak Covid-19. Beliau menyebutkan zakat menjadi Equitable Distribution of Income yang bisa menunjang konsumsi, karena dana zakat yang disalurkan akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sepenuhnya. Hal yang sama juga didukung oleh lembaga atau organisasi sosial yang bergerak untuk kemanusiaan.

Lembaga tersebut contohnya adalah BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) yang diketuai oleh Prof. Dr. Bambang Sudibyo MBA. CA. menyatakan bahwa Zakat, Infaq, dan Sedekah  difokuskan untuk membantu pendanaan ekonomi dan kesehatan masyarakat terdampak Covid-19. Dengan banyaknya masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, akan sangat membantu pengumpulan dana, namun tidak terlepas bantuan juga dari penduduk yang tidak beragama Islam. Dana yang telah dikumpulkan tersebut akan disalurkan kepada masyarakat.

Prof. Dr. Bambang Sudibyo MBA. CA. juga menyatakan bahwa program pengumpulan dana ini dalam bagian kesehatan, meliputi hal-hal yang dibutuhkan medis. Mulai dari disinfektan, penyediaan APD dan sarung tangan Latex, penyediaan masker, fasilitas wastafel sehat untuk publik, pembangunan ruang isolasi di rumah sakit, dan sebagainya. Dalam bagian ekonomi meliputi pembagian sembako, paket logistik untuk keluarga, penyaluran zakat fitrah untuk bulan ramadhan, dan sebagainya.

Penyaluran dana tersebut khususnya untuk Zakat, Infak,  dan Sedekah  dalam upaya pemulihan ekonomi terdampak Covid-19 yang dilakukan oleh BAZNAS tentunya dilakukan dengan hukum islam sesuai dengan syariah dan undang-undang.  Selain itu, BAZNAS melakukan kerjasama dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 BNPB. Bambang juga menyebutkan bahwa BAZNAS akan terus membantu pemerintah dalam upaya pemulihan Covid-19 melalui pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah dan berharap agar seluruh jajaran masyarakat diberikan keimanan yang kokoh dan kesehatan serta kekuatan. Zakat, Infak, dan Wakaf menjadi elemen yang sangat penting dalam hal ini, baik itu untuk pencegahan melalui dana yang dikelola untuk fasilitas keheatan, maupun untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

Lembaga lain pun turut membantu upaya tersebut. Iwan Agustiawan selaku komisioner dari Badan Wakaf Indonesia menyatakan bahwa wakaf mengalami pertumbuhan yang positif yaitu sampai 30 persen setiap tahunnya. Hal ini dikarenakan wakaf tidak selalu berwujud tanah dan bangunan, bisa juga dalam wujud atau bentuk saham. Wakaf dalam pemulihan ekonomi dapat berwujud uang yang dimana uang tersebut akan disalurkan untuk masyarakat.

Tidak lupa juga bahwa dalam penyaluran Zakat, Infak, dan Wakaf dari berbagai lembaga khususnya untuk ekonomi, tentunya tidak dilakukan secara random melainkan dengan menggunakan skala prioritas. Yaitu dengan melihat seberapa besar dampak kepada golongan masyarakat tersebut, usia dari masyarakat, dan sebagainya dengan memperhatikan pemerataa, keadilan, dan kewilayahan. Penyaluran-penyaluran yang dilakukan lembaga "Islam" tentunya juga tidak sembarang, semua penyaluran dilakukan dengan ekonomi islam dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Sumber:

Hukum Online

Kompas

Unair




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline