Lihat ke Halaman Asli

Mengelola Risiko Kepatuhan dalam Industri Keuangan Syariah

Diperbarui: 30 Mei 2023   17:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengelola Risiko Kepatuhan dalam Industri Keuangan Syariah

Bank syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, bank syariah harus menghadapi risiko kepatuhan yang terkait dengan pemenuhan prinsip-prinsip syariah dan persyaratan peraturan yang berlaku. Sebelum mengenal kepatuhan dalam keuangan syariah dapat memahami terlebih dahulu pengertian risiko kepatuhan, risiko kepatuhan merupakan munculnya kerugian secara langsung maupun tidak langsung yang bisa menyebabkannya tidak mematuhinya atau tidak dilaksanakannya peraturan perundang-undangan serta ketentuan lainnya. 

Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 13/23/PBI/2011 mendefinisikan risiko kepatuhan sebagai risiko akibat bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang undangan dan ketentuan yang berlaku, serta prinsip syariah. Tidak ada perbedaan signifikan antara bank syariah dan bank konvensional terkait risiko ini, selain hanya pada masalah prinsip syariah yang melekat pada bank syariah (Sumar in, 2012).

Menurut Islamic Financial Service Board (IFSB), risiko kepatuhan syariah didefinisikan sebagai risiko yang muncul akibat ketidakpatuhan bank Islam terhadap aturan dan prinsip syariah yang ditentukan oleh DPS atau lembaga sejenis dimana bank Islam beroperasi (Wahyudin, 2013). Risiko kepatuhan syariah muncul ketika sebuah lembaga keuangan gagal dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip syariah dalam pelaksanaan operasionalnya dari sisi pendanaan, penyaluran dana, dan pelayanan jasa perbankan lainnya. Penilaian kepatuhan bank Islam terhadap prinsip syariah mencakup seluruh komponen terkait dengan kegiatan operasional perbankan Islam. (Weeks, 2015).

Bank syariah sebagai lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah, terdapat berbagai risiko kepatuhan yang harus dikelola dengan baik. Beberapa risiko kepatuhan yang paling umum untuk bank syariah.

Risiko Penyalahgunaan Prinsip Syariah, risiko ini timbul ketika bank syariah tidak sepenuhnya mematuhi prinsip-prinsip syariah dalam semua aspek operasionalnya. Hal ini dapat terjadi karena kurangnya pemahaman atau penafsiran yang salah terhadap prinsip-prinsip syariah. Misalnya, bank syariah yang terlibat dalam praktik ribawi (bergantung pada keuntungan bunga konvensional) atau mengabaikan prinsip keadilan dalam transaksi.

Risiko Hukum dan Regulatori, dalam risiko ini bank syariah harus mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam industri keuangan syariah. Risiko ini timbul ketika bank syariah tidak mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas pengawas atau mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. Pelanggaran hukum dan regulatori dapat mengakibatkan sanksi yang serius, reputasi yang rusak, dan kerugian finansial.

Risiko Manajemen Produk dan Jasa, dalam risiko ini bank syariah harus memastikan bahwa produk dan layanan yang mereka tawarkan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Risiko ini timbul ketika ada kesalahan dalam perancangan atau implementasi produk dan jasa yang melanggar prinsip-prinsip syariah. Misalnya, produk yang mengandung elemen riba yang tersembunyi atau ketidakjelasan dalam struktur pembiayaan.

Risiko Reputasi, dalam risiko ini bank syariah harus menjaga reputasinya sebagai lembaga keuangan yang patuh terhadap prinsip-prinsip syariah. Risiko reputasi timbul ketika terjadi penyalahgunaan prinsip syariah atau skandal yang melibatkan bank syariah. Hal ini dapat mengakibatkan kehilangan kepercayaan nasabah dan investor serta dampak negatif terhadap citra bank.

Risiko Kesesuaian, risiko ini terkait dengan ketidaksesuaian bank syariah terhadap ketentuan-ketentuan internal dan eksternal yang berlaku. Bank syariah harus memastikan bahwa kebijakan, prosedur, dan praktik operasional mereka sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan persyaratan peraturan yang berlaku. Ketidaksesuaian dapat mengakibatkan kerugian finansial, sanksi, atau tuntutan hukum.

Risiko Transaksi dan Operasional, bank syariah juga menghadapi risiko transaksi dan operasional yang berhubungan dengan pelaksanaan operasi sehari-hari mereka. Risiko ini termasuk kesalahan dalam pengelolaan data, pelaksanaan transaksi yang tidak akurat, dan kegagalan sistem teknologi informasi. Ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Setiap risiko yang dihadapi, memiliki potensi dampak yang signifikan terhadap bank syariah termasuk sanksi regulatori, reputasi yang rusak, dan kerugian financial.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline