A.Pendahuluan
Keluarga merupakan salah satu lembaga yang kerap menjadi sasaran konflik baik antara pria dan wanita maupun orangtua, dan juga sebuah keluarga dapat dibentuk oleh hubungan darah atau adopsi sehingga tercipta kesatuan kehidupan dalam rumah tangga. Di samping itu keluarga juga dapat diartikan sebagai unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami, istri, dan anak.
Tujuan dari sebuah keluarga yaitu untuk mewujudkan keluarga yang bahagia sejahtera dan damai, agar mendapatkan keturunan yang sah dan kedua orangtua dapat bertanggung jawab terhadap anaknya supaya terhindar maksiat. Batasan usia pernikahan yang terlalu muda dapat menyebabkan meningkatnya kasus perceraian karena kurangnya rasa tanggung jawab dalam kehidupan berumah tangga.
Pernikahan yang sukses sering ditandai dengan kesediaan untuk bertanggung jawab. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Pasal 7 menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Dalam hal ini terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 orang tua pihak pria maupun wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Pernikahan dini menurut Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa demi untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon istri berumur 16 tahun.
Pernikahan adalah suatu perjanjian antara seorang pria dan wanita dalam membentuk keluarga dari pernikahan ini keluarga dapat menghasilkan keturunan dari generasi mereka. Pernikahan tidak hanya mencakup dua orang yang saling mencintai saja tetapi dapat juga menyatukan dua keluarga baru dari pihak pria maupun wanita.
Pada umumnya pernikahan dilakukan oleh orang dewasa yang sudah memiliki kematangan emosi karena dengan adanya kematangan emosi ini mereka dapat menjaga keutuhan rumah tangganya. Tujuan Perkawinan sebagai ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami istri syarat-syarat untuk melakukan perkawinan tidak hanya itu hak dan kedudukan istri seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
Kehidupan berkeluarga selalu diwarnai dengan berbagai peristiwa, dalam suatu peristiwa ini bisa dalam bentuk menggembirakan seperti kelahiran ataupun dalam keadaan menyedihkan seperti kematian dan seterusnya. Hak dan kewajiban bagi setiap anggota keluarga, khususnya suami dan istri, orang tua dan anak secara garis besar hak istri setara dengan suami dalam proses mengambil keputusan, berinteraksi ataupun dalam berurusan dengan pihak luar, pengelolaan rumah tangga, pendidikan anakanak, dan bahkan harta di dalam keluarga.
Hal serupa banyak terjadi pernikahan di bawah umur di kota Jenar, adapun beberapa perbandingan pernikahan di bawah umur pada Kecamatan Jenar pada tahun 2019. Data pernikahan di bawah umur di Kecamatan tersebut dapat dilihat bahwa, angka pernikahan di bawah umur di Kecamatan Jenar dari tahun ke tahun lebih tinggi dibandingkan dengan beberapa Kecamatan yang lainnya. Jika dilihat dari sosial ekonomi rata-rata pekerjaan pasangan yang telah melakukan pernikahan di bawah umur di Kecamatan Jenar yaitu buruh tani dan wiraswasta yang mendapatkan penghasilannya tidak pasti. Pernikahan di bawah umur di Kecamatan Jenar tidak terlepas dari budaya kebiasaan yang berkembang di masyarakat.
Mayoritas penduduk menganut kebiasaan bahwa wanita tidak boleh terlambat menikah, karena apabila anak perempuannya terlambat menikah maka orang tua akan merasa malu dengan keluarga maupun masyarakat sekitar. Sehingga, kebiasaan tersebut terus berjalan sampai pada saat ini.