Lihat ke Halaman Asli

Perbuatan Kecil Sehari-hari yang Merupakan Tindakan Korupsi

Diperbarui: 21 November 2022   09:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebelum membahas tentang macam macam perbuatan kecil yang termasuk tindakan korupsi kita harus mengetahui arti korupsi itu sendiri. 

  Korupsi secara umum adalah perbuatan melanggar hukum yang merugikan banyak pihak. Tidak hanya itu korupsi dapat diartikan juga sebagai suatu penyeleeangan atau penyalahgunaan uang negara (organisasi, perusahaan, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. 

 Setelah mengetahui arti dari korupsi selanjutnya akan membahas tentang bentuk tindak pidana korupsi secara umum. Secara umum ada tigapuluh bentuk tidak pidana korupsi yang diklasifikasikan menjadi 7 (tujuh) jenis yaitu korupsi terkait keuangan negara, suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam penggandaan, dan korupsi terkait gratifikasi. 

  Nah apa aja sih perbuatan kecil yang termasuk kedalam perbuatan korupsi? Nah kita akan bahas secara seksama. Adapun macam perbuatannya yaitu:

1.Mencontek 

 Mencontek adalah salah satu perbuatan kecil yang termasuk kedalam tindak korupsi. Mengapa demikian?Karna berawal dari mencontek kita secara tidak langsung mempelajari cara instan dalam mendapatkan jawaban akibatnya kita akan terbiasa mencari jawaban instan tanpa harus bekerja keras yang termasuk kedalam perbuatan korupsi

2. Mengambil uang sisa belanja

  Yang kedua adalah mengambil uang sisa belanja, mengapa perbuatan tersebut termasuk kedalam perbuatan korupsi? Karna perbuatan mengambil uang sisa belanja sama saja dengan melakukan korupsi yaitu merugikan orang lain demi keuntungan pribadi. Seharusnya juga ada uang sisa harus dikembalikan bukan diambil. 

3. Joki tugas 

Mengapa joki tugas termasuk kedalam tindak korupsi? Karna joki adalah salah satu perbuatan curang melibatkan orang lain dalam melakukan tugas kita lalu membayarnya hal tersebut adalah hal yang melanggar hukum dan jika diteruskan akan menjadi sebuah kebiasaan. 

4. Membolos sekolah atau titip absen

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline