Seperempat abad berproduksi dan segera berakhir 2030, tambang emas, di Sumbawa Barat, NTB, kemiskinan, stunting dan pengangguran masih tinggi.
Per Oktober 2024 Kapitalisasi pasar perusahaan dengan kode listing AMMN di bursa efek mencapai Rp 652 Triliun. Patuh melaksanakan semua kewajiban pajak, non pajak dan bagi hasil sejak PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) 25 tahun lalu hingga beralih kepemilikan menjadi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) 2016.
Pada saat yang sama tingkat kemiskinan di Kabupaten yang berpenduduk 152 ribu jiwa menyentuh angka 21,77 ribu jiwa atau 12,95%, pengangguran 4000-an orang (BPS 2023). Menurut Aplikasi Elektronik Pencatatan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat prevalensi stunting di KSB 7,36%. (official web Dinas Kesehatan KSB).
Indeks Pembangunan Manusia/IPM NTB per Desember 2023 67.80, khusus KSB 71,81 nomor 3 di antara kabupaten lain di provinsi ini ironis di tengah begitu banyak penghargaan yang diterima perusahaan tersebut.
KSB berdiri November 2003. Sebelumnya menjadi bagian dari kabupeten Sumbawa. Tahun 2005, dua tahun setelah terbentuk, atau 5 tahun setelah masuk masa produksi PT NNT, jumlah penduduk miskin 26,60 ribu jiwa. Selama 20 tahun masih bertengger di atas 20 ribuan jiwa.
Apa yang terjadi di KSB mempertegas pendapat ekonom Inggris Ricard Auty sebagai "the curse of natural resources" atau lebih popular sebagai teori "kutukan tambang". Anomali Sumber Daya Alam (SDA) yang kaya raya tetapi tidak berdampak besar pada masyarakat sekitar, KSB adalah satu contoh nyata.
Memang ada penurunan dari tahun-tahun sebelumnya. Tetapi sejak perusahaan raksasa itu berproduksi, kemiskinan, pengangguran dan stunting masih "akrab" dengan masyarakat di tengah belanja modal dan operasional perusahaan yang besar, dan di tengah kinerja yang terus menimba laba.
Belanja modal (Capex) PT AMNT, tahun 2023/2024 hampir Rp 50 triliun, di luar biaya operasional sehari-hari. Dalam 5 tahun ke depan sudah menyiapkan capex USD 200 juta/tahun hingga berakhirnya operasinya di Batu Hijau 2030. Pada saat yang sama masyarakat butuh pekerjaan/pengangguran mencapai 3,34 % atau (4000 an) orang. Petani dan Usaha Mikro Kecil & Menangah (UMKM) mustinya ikut berkembang dan butuh pasar, justru di tengah perusahaan yang punya karyawan dan rekanan diperkirakan capai 6000 orang ditambah beroperasinya pabrik pengolahan simelter 2025.
Di atas kertas sejumlah regulasi dan visi-misi edealisme perusahaan sebagai institusi yang humanis. Misalnya Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Dana yang disiapkan berdasarkan dokumen pelaksanaan PPM yang kami peroleh tahun 2021 realisasinya hanya 25% dari jumlah anggaran yang disiapkan USD 7,536,311 (Rp 116 M) kurs Rp 15.500).
Telah coba dikonfirmasi melalui surat elektronik perusahaan untuk update pelaksanaannya hingga 2024, tetapi belum mendapatkan jawaban. Berdasarkan dokumen yang sama perusahaan memperkirakan realisasi hingga 2022 sebesar 57 %. Agustus 2021 hingga 2024 belum jelas realisasinya.
Regulasi dari kementerian BKPM untuk mengembangkan UMKM berupa Peraturan Menteri Investasi/Kepala badan koordinasi penanaman modal Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan Di Bidang Penanaman Modal Antara Usaha Besar Dengan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Di Daerah.