Lihat ke Halaman Asli

Perlukah beretika profesi untuk menanggulangi kejahatan dilingkungan profesi?

Diperbarui: 29 Oktober 2022   06:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Efesiensi dalam beretika Profesi untuk Penanggulangan Kejahatan di Lingkungan.

Dalam menjalani kehidupan ini setiap insan didunia ini diperlukan nya akhlak yang baik agar tercipta nya kesejahteraan dalam bermasyarakat pun demikian dengan dunia profesi. Dalam dunia profesi akhlak atau beretika yang jujur itu sangat diperlukan Karena di instansi profesional tidak sedikit yang etika nya rusak karena tergiur dengan harta tahta ataupun jabatan. Pun bisa berujung menjadi sebuah kasus kejahatan kepada rakyat jika instansi kepemerintahan atau bidang profesi yang bertujuan mensejahterakan masyarakat malah berujung merugikan dan menyengsarakan.

Cara unntuk mengatasi persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kejahatan dilingkungan harus ditempuh secara komprehesif dan multi dimensional. Terkait ini disi lain juga masalah hukum,seperti etik/ moral, bahkan juga bersifat ekonomis. contohnya adalah munculnya asuransi malpraktek didunia medis yang mengakibatkan kenaikan drastis biaya-biaya pelayanan kesehatan di beberapa negara Indonesia termasuk. Dalam perumusan politik kriminal terhadap kejahatan di lingkungan pekerjaan yang sangat profesional ini dapat dipergunakan sarana non penal maupun sarana penal. 

1. Dengan sarana non penal. Sebenarnya yang pertama sangat diharapkan untuk dapat mencegah terjadinya kejahatan-kejahatan di lingkungan kerja profesional adalah apa di namakan profesional Disciplinary Law dengan peradilan disiplinanya. Sebagai contoh adalah majelis kode etik kedokteran (MKEK). Yang perlu di kritik adalah hal-hal sebagai berikut : 

yang dinamakan class justice yang kadang-kadang tidak dapat membedakan apakah suatu perkara dibawah yurisdiksi peradilan disiplin ataukah peradilan umum, misalnya peradilan kriminal. Lalu kesan bahwa peradilan disiplin profesional cenderung untuk memanipulasikan fakta dan berusaha untuk membela anggota-anggotanya. Tak luput dari Komposisi peradillan disiplin biasanya hanya terjadi dari kolega-kolega profesional sendiri. Hal ini tidak mencerminkan sifat seorang profesionalyang seharusnya melindungi kepentingan umum. Alangkah baiknya apabila dalam peradilan tersebut diikutsertakan para sarjana hukum. Dan anehnya Sidang-sidang peradilan disiplin selalu tertutup, sehingga menimbulkan kecurigaan terhadap sesuatu yang tidak benar telah terjadi didalanya. Dari segi kemanfaatan sanksi hal tersebut juga tidak dapat dibenarkan, karena effek detterrend terhadap calon pelaku potensi jelas tidak ada. Sehingga selalu memerlukan Jangka waktu persidangannya biasanya terlalu lama.

2. Dengan Sarana Penal. Yang pertama dan paling utama Putusan peradilan disiplin profesi hendaknya dipergunakan. Untuk menilai adanya duty, breach of duty, causation dan damage hendaknya selalu memanfaatkan sanksi ahli,Dalam pemidanaannya seharusnya menggunakan Neo Classiccal Model, Unsue Profesional sebagai alas an pemberatan pidana (lihat konsep rancangan KUHP),Acces to justice dari korban kejahatan seharusnya mendapatkan perhatian sebaiknya-baiknya dari berbagai pihak Mengingat dimensi kerugian kejahatan profesi sangat luas, maka perlu diatur agar mereka yang menghalangi proses peradilan pidana terhadap kejahatan profesi dapat dipidana yang seberat-beratnya agar tidak terjadj kecurigaan juga dalam peradilan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline