Lihat ke Halaman Asli

Dukung Asta Cita Presiden, Polda Jatim Tunjukkan Kekuatan dalam Perangi Barang Kena Cukai Ilegal!

Diperbarui: 8 November 2024   15:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) bekerja sama dengan Dittipideksus Bareskrim Polri, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim I, serta Polisi Militer Kodam V/Brawijaya, berhasil menggagalkan pengangkutan barang kena cukai (BKC) ilegal. Barang bukti yang diamankan berupa minuman mengandung etil alkohol dan pita cukai MMEA yang diduga palsu.

Penindakan ini dilakukan di tiga lokasi gudang penyimpanan barang bukti, yaitu di Benowo Surabaya, Cerme Gresik, dan Tanjung Sari Surabaya. Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita sebanyak 2.940 karton minuman keras (miras) ilegal yang diperkirakan bernilai sekitar 17,64 miliar rupiah. Barang bukti ini diduga telah dipasarkan dengan menggunakan pita cukai palsu, yang merugikan negara dalam hal potensi penerimaan cukai.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyelundupan barang ilegal, termasuk penggunaan pita cukai palsu. 

"Dari Asta Cita dan 17 Program Kerja Presiden, kami akan secara masif melakukan pencegahan dan pemberantasan mulai dari korupsi, penyelundupan barang ilegal, hingga permainan pita cukai palsu," ungkap Kombes Budi Hermanto.

Polda Jatim, dalam hal ini, menunjukkan komitmennya untuk menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, dengan berkoordinasi erat bersama pihak terkait. Pengungkapan ini juga menjadi bukti bahwa sinergi antara aparat kepolisian, Bea Cukai, dan pihak militer dalam penegakan hukum semakin solid.

Sementara itu, pihak Bea Cukai dan Dittipideksus Bareskrim Polri turut serta dalam penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran barang kena cukai ilegal tersebut. Penindakan ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha yang mencoba memanipulasi dokumen resmi demi keuntungan pribadi, serta untuk mendorong kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Penyelidikan kasus ini masih terus berlangsung, dan pihak berwenang berjanji akan terus mengintensifkan patroli serta pengawasan untuk meminimalisir peredaran barang ilegal di wilayah Jawa Timur.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline