Lihat ke Halaman Asli

Polda Sultra Kejutkan Publik! Jaringan Narkotika Lintas Provinsi dan Internasional Berhasil Dihancurkan!

Diperbarui: 1 September 2024   15:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : Dokumentasi Istimea

Kendari - Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) baru-baru ini menggelar konferensi pers untuk mengungkap hasil operasi pemberantasan tindak pidana narkotika yang dilakukan selama periode Juni hingga Agustus 2024. Acara ini berlangsung dengan serius dan penuh kewaspadaan, mengingat pentingnya penegakan hukum dalam menghadapi ancaman narkotika yang semakin meresahkan masyarakat.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto, yang didampingi oleh Wakapolda, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H., Dir Narkoba, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.I.K., S.H., M.H., serta Kabid Humas, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K. Kehadiran para petinggi Polda Sultra ini mencerminkan komitmen kuat dari pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba, baik di tingkat lokal maupun internasional.

Dalam pengungkapan kasus kali ini, Dit Resnarkoba Polda Sultra berhasil mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika lintas provinsi dan internasional. Kelima tersangka tersebut adalah PR (23), SI (34), ZG (28), TR (25), dan AJ (20). Menurut Kapolda Sultra, PR, SI, TR, dan AJ berperan sebagai kurir lintas provinsi yang bertugas mengantarkan shabu ke wilayah Kendari. Sementara itu, ZG diduga merupakan kurir antar negara dalam jaringan internasional yang melibatkan rute Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Indonesia hingga ke Kendari.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini meliputi shabu seberat 6.904,5556 gram dan ganja seberat 2,64 gram. Jumlah barang bukti yang signifikan ini menegaskan betapa seriusnya ancaman narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara. Nilai kerugian negara akibat peredaran narkotika ini diperkirakan mencapai Rp8.285.466.720. Lebih lanjut, Kapolda Sultra mengungkapkan bahwa operasi ini berhasil menyelamatkan sekitar 690.500 orang dari penyalahgunaan narkotika jika diasumsikan 1 gram shabu dapat digunakan oleh 10 orang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan membongkar jaringan narkoba lainnya demi keselamatan masyarakat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline