Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Khalid

Politisi Pengusaha

Partai Bulan Bintang: Presidential Treshold 20 Persen Berkoalisi atau Tidak

Diperbarui: 10 Agustus 2018   12:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh Muhammad Khalid

Partai sebagai peserta pemilu 2019. PBB (Partai Bulan Bintang) lolos sebagai salah satu peserta pemilu 2019 , tentu setelah melalui tahapan sesuai atauran perundang-undangan dan mekanisme pelaksanaan pemilu. Begitu juga dengan partai lainnya yang berjumlah 20 partai termasuk partai lokal Aceh.

Perjuangan Partai Bulan Bintang (PBB) ditahun 2019 setelah terdaftar sebagai peserta pemilu,  tentu berjuang mencapai ambang batas minimal parlemen. Ambang batas atau parlementary treshold  sesuai dengan UU no 7 2017 adalah 4 persen kursi di parlemen atau 8 juta suara nasional.

Untuk mencapai ambang batas minimal tersebut partai yang dinahkodai oleh Yusril Ihza Mahendra ini cukup berliku, sejak awal berdiri bahkan sampai untuk masuk jadi peserta pemilu 2019. Di awal sempat terbentur pada saat verifikasi partai, bahkan juga pada proses pendaftaran bacaleg ke KPU, namun semua bisa dicarikan jalan keluarnya dengan baik.

PBB yang merupakan kelanjutan estafet perjuangan Masyumi, yang dibesarkan oleh Muhammad Natsir. Partai tersebut pernah mengalami pasang surut, bahkan ditakuti dizaman nya. Pada masa orde lama sempat di bubarkan oleh presiden Soekarno. Dan dimasa reformasi tepatnya tahun 1998 kembali didirikan dengan nama Partai Bulan Bintang oleh Yusril Ihza Mahendra beserta kawan-kawan.

Sedari awal partai yang berazaskan Islam ini masih komit berjuang demi keberpihakan kepada ummat (muslim) dan kebangsaan (keutuhan NKRI). Sampai sekarang komitmen itu masih dipegang kuat, oleh karena itu kecintaan dan loyalitas dari kader masih dikantongi sampai sekarang.

YIM yang merupakan panggilan akrap parasahabatnya tetap menahkodai PBB, dianggap sangat tepat. Hal tersebut karena beliau sangat paham dengan ke-ummatan dengan pengetahuan keagamaan yang tinggi beliau juga seorang pakar hukum tatanegara yang sedari awal fokus pada tatanegara Indonesia. Dengan kepakaran dan pengalaman yang malang melintang di politik dan pemerintahan maka beliau tentu punya kans besar dalam memperbaiki kekurangan dan kelemahan Indonesia sebagai bangsa dan negara dikancah internasional.

Pada pemilu 2019 yang dilaksanakan serentak, antara pilpres dan pileg. Namun walalupun dilakukan serentak masih dibatasi oleh aturan parlementary treshold 20 persen. Sementara ambang batasnya diambil dari pemilu sebelumnya. Tentu sangat tidak adil bagi bangsa Indonesia termasuk bagi partai baru dan yang tidak masuk parlemen pada pemilu sebelumnya. Hal tersebut selain merugikan partai juga merugikan ummat Islam.

Walau demikian aturan presiden treshold saat ini masih dalam pengujian oleh MK. Semoga MK sebagai lembaga tinggi negara yang berhak memutus pengujian UU terhadap UUD bisa memutus seadil-adilnya sehingaa ambang batas bisa dihapuskan karena mengurang hak yang sudah diberikan oleh UUD kepada warga negara yang saat ini dibatasi oleh UU tentang pemilu. Sehingga tujuan dan makna demokrasi bisa diterapkan dengan baik.

Pemilu serentak dengan adanya president treshold 20 persen parlemen, maka kemungkinan calon presiden hanya akan dua sampai tiga pasangan calon. Dengan batasan tersebut tentu pilihan terhadap pemimpin akan jadi sangat terbatas. Sementara harapan masyarakat untuk Indonesia lebih baik sangat besar. Memang banyak pihak khawatir dengan banyaknya kandidat akan membuat suara terpecah. Tapi penulis yakin dengan membangun sistem demokrasi yang ber keadaban tinggi juga membuat masyarakat semakin dewasa dan cerdas memilih pemimpin.

Dengan kondisi ini juga menjadi tugas bersama elit politik maupun parpol agar bisa ikut bersama sama mencerdaskan kehidupan bangsa. Semua pihak harus konsisten membangun demokrasi tanpa merusaknya politik uang dan seterusnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline