Lihat ke Halaman Asli

Kevin Setio

Mahasiswa Hukum UGM

Selamanya Kompolnas Tidak Akan Independen

Diperbarui: 2 Juli 2024   14:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menko Polhukam mengumumkan sembilan nama anggota Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kepolisian Nasional. (HUKUM ONLINE/RESA ESNIR)

Masa jabat anggota Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) tahun 2020-2024 telah di penghujung waktu, pemerintah bergegas mempersiapkan pemilihan anggota Kompolnas masa jabat 2024-2028. 

Pada hari Jumat (21/6/2024), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengumumkan 9 anggota panitia seleksi (pansel) untuk memilih anggota Kompolnas yang didasari oleh Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2024 (Keppres No. 37/2024) yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo. Enam hari kemudian, yakni hari Kamis (27/6/2024), pansel membuka pendaftaran calon anggota Kompolnas hingga 19 Juli 2024 melalui website Kompolnas.

Dalam kerangka yuridis, kelembagaan Kompolnas pertama kali disebut oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU No. 2/2002) pada Bab VI Pasal 37 sampai Pasal 40. Akan tetapi, Kompolnas sendiri didirikan selang 9 tahun pasca lahirnya UU No. 2/2002, yakni pada tahun 2011 dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional (Perpres No. 17/2011). 

Pada bagian pertimbangan lahirnya peraturan ini, tercermin sebuah spirit untuk menghadirkan Kompolnas yang profesional, akuntabel, dan mandiri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Adapun yang paling mendasar mengenai fungsi Kompolnas ialah sebagai pengawas fungsional terhadap kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri (lihat Pasal 3 ayat 1 Perpres No. 17/2011).

Pansel Calon Anggota Kompolnas

Kompolnas tampaknya akan sulit merealisasikan fungsi dasar kelembagaannya untuk mengawasi kinerja Polri. Hal ini disebabkan oleh kemandirian lembaga tersebut yang sejatinya telah direbut bahkan sejak pemilihan pansel untuk seleksi anggota Kompolnas. 

Dalam Pasal 29 ayat (2) Perpres No. 17/2011, pansel yang nantinya akan menyeleksi calon anggota Kompolnas merupakan murni pilihan Presiden atas usul Menko Polhukam. 

Artinya, tidak ada kriteria umum dan kriteria khusus dalam pemilihan 9 anggota pansel yang tentunya berdampak pada proses seleksi anggota Kompolnas. 

Dapat pula dikatakan bahwa semua hal mengenai pansel adalah kehendak prerogatif pemerintah. Selain itu, Perpres No. 17/2011 juga tidak mengatur mengenai kewajiban pemerintah untuk secara akuntabel dan transparan dalam pemilihan anggota pansel, sehingga sangat mungkin terjadi conflict of interest pemilihan anggota Kompolnas kedepannya.

Kondisi itu diperburuk dengan kenyataan bahwa sejatinya pansel hanya akan digunakan untuk menyeleksi calon anggota Kompolnas dari unsur non-pemerintah (lihat Pasal 29 ayat 1 Perpres No. 17/2011). Adapun unsur non-pemerintah yang dimaksud adalah unsur pakar kepolisian dan unsur tokoh masyarakat yang berjumlah masing-masing 3 orang dari total anggota Kompolnas yang berjumlah 9 orang (lihat Pasal 39 Perpres No. 17/2011). 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline