Lihat ke Halaman Asli

Kevin Setio

Mahasiswa Hukum UGM

Putusan Mahkamah yang Tak Lagi Agung

Diperbarui: 21 Juni 2024   20:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gedung Mahkamah Agung. (KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA)

Hakim Agung Dilanda Bingung 

Mahkamah Agung tampaknya mengalami kebingungan dalam memaknai ketentuan syarat usia calon kepala daerah. Berita buruknya, kebingungan ini telah melahirkan putusan yang jauh dari kata berkualitas. Namun berita baiknya, seseorang yang belum berusia 30 tahun atau 25 tahun di November ini, entah siapapun itu, dapat maju menjadi calon kepala daerah.

Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 23/P/HUM/2024 (Putusan MA 23/2024):

Menimbang, setelah meneliti redaksi maupun memorie van toelichting ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut, Mahkamah Agung tidak menemukan penjelasan tentang kapan atau pada tahapan apa syarat usia bagi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Calon Bupati/Wakil Bupati dan Calon Walikota/Wakil Walikota, harus dipenuhi;

 

Menimbang, bahwa oleh karena Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 secara tegas tidak menjelaskan kapan usia Calon Kepala Daerah itu dihitung, sementara dalam pemilihan kepala daerah terdapat banyak tahapan-tahapan, sehingga membuka ruang penafsiran dalam memberi makna pasti kapan usia tersebut harus dipenuhi oleh Calon Kepala Daerah; 

 

Hakim Agung terlihat gagal memahami ketentuan syarat usia calon kepala daerah ini, terlebih lagi yang paling mendasar ialah gagal untuk mendefinisikan apa yang dimaksud dengan "calon" di rumusan pasal tersebut.

Kegagalan Hakim dalam menafsirkan syarat usia calon kepala daerah berujung pada putusan yang melahirkan sebuah tafsir baru. Dalam amar Putusan MA 23/2024, Hakim mengamini bahwa ketentuan mengenai syarat usia calon kepala daerah ialah berlaku "sejak pelantikan pasangan Calon terpilih", bukan lagi "sejak penetapan Pasangan Calon" sebagaimana menurut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 (PKPU 9/2020).

Pergeseran makna dalam ketentuan syarat usia calon kepala daerah ini tentu telah menyeret perhatian para pemerhati hukum utamanya berkaitan dengan pertimbangan hukum dari para Hakim Agung beserta amar putusannya.

Ketentuan Batas Minimal Usia, Untuk Siapa?

Sebetulnya, ketentuan syarat usia calon kepala daerah cukup mudah dipahami. Apabila melihat Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (selanjutnya disebut UU 10/2016), dinyatakan bahwa, "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: .. e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline