Lihat ke Halaman Asli

Mengenal Lebih Dekat Fisioterapi Dan Diakuinya Fisioterapi Sebagai Salah Satu Profesi Kesehatan Dalam Undang-Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023

Diperbarui: 17 Desember 2024   20:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Fisioterapi adalah salah satu disiplin ilmu kesehatan yang berfokus pada upaya pemulihan fungsi tubuh, pencegahan gangguan, serta meningkatkan kualitas hidup individu melalui berbagai intervensi fisik. Profesi ini berperan penting dalam menangani berbagai kondisi, mulai dari cedera olahraga, gangguan neuromuskular, hingga rehabilitasi pasca-operasi. Peran fisioterapi dalam sistem pelayanan kesehatan semakin relevan, terutama dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan layanan rehabilitasi.

Peran dan Manfaat Fisioterapi

Fisioterapi memberikan kontribusi signifikan dalam mendukung kesehatan masyarakat melalui pendekatan yang holistik. Beberapa manfaat utama dari fisioterapi meliputi:

  1. Rehabilitasi Pasca Cedera atau Operasi Fisioterapi membantu memulihkan fungsi tubuh setelah mengalami cedera atau operasi, seperti patah tulang, cedera ligamen, atau operasi tulang belakang.
  2. Manajemen Penyakit Kronis Intervensi fisioterapi dapat membantu pasien dengan kondisi seperti diabetes, hipertensi, atau penyakit jantung untuk menjaga mobilitas dan kualitas hidup.
  3. Pencegahan dan Promosi Kesehatan Dengan memberikan edukasi dan program latihan yang sesuai, fisioterapis membantu individu mencegah cedera dan mempertahankan kebugaran tubuh.

Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023

Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 adalah landasan hukum terbaru di Indonesia yang mengatur berbagai aspek pelayanan kesehatan, termasuk profesi fisioterapi. Undang-undang ini bertujuan untuk memperkuat sistem kesehatan nasional dengan fokus pada akses, kualitas, dan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan serta masyarakat.

Pasal Penting yang Relevan dengan Fisioterapi

  1. Pengakuan Profesi Kesehatan Dalam UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, fisioterapi diakui sebagai salah satu profesi kesehatan resmi di Indonesia. Hal ini memperkuat legitimasi fisioterapis dalam menjalankan praktiknya.
  2. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Undang-undang ini mengatur pentingnya standar kompetensi dan sertifikasi bagi tenaga kesehatan, termasuk fisioterapis, untuk memastikan pelayanan yang diberikan berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan pasien.
  3. Peran dalam Sistem Kesehatan Nasional Fisioterapis disebutkan sebagai bagian dari tim multidisiplin dalam memberikan pelayanan kesehatan, khususnya dalam program rehabilitasi medis.
  4. Hak dan Kewajiban Tenaga Kesehatan UU ini juga menjamin perlindungan hukum bagi fisioterapis dalam menjalankan tugasnya, serta menetapkan kewajiban untuk memberikan pelayanan yang profesional dan etis.

Dampak Positif bagi Profesi Fisioterapi

        1.Peningkatan Akses Masyarakat Dengan diakuinya fisioterapi secara eksplisit dalam UU Kesehatan, diharapkan akses masyarakat terhadap layanan fisioterapi akan meningkat, baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rujukan.

  1. Peningkatan Mutu Pelayanan Adanya regulasi tentang sertifikasi dan kompetensi memastikan bahwa fisioterapis yang berpraktik memiliki kemampuan yang sesuai dengan standar profesional.

       3. Perlindungan Hukum Fisioterapis kini memiliki payung hukum yang lebih jelas dalam menjalankan praktik, sehingga meminimalkan risiko sengketa hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline