Lihat ke Halaman Asli

Vonis Dokter

Diperbarui: 26 Juni 2015   02:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Saya divonis kanker oleh dokter disana. Katanya kemungkinan sembuhnya hampir tidak ada." Lelaki separuh baya itu meraba perutnya yang membesar sambil berbicara pada saya. " Makanya saya dirujuk kesini, karena di rumah sakit disana belum ada obatnya." Frasa 'vonis dokter' itu kembali saya dengar dari lisan pasien. Padahal setahu saya vonis itu hanya dikenal dalam dunia pengadilan. Ada kesan bahwa apa yang dikatakan oleh dokter tentang penyakit pasien adalah sesuatu yang tidak bisa berubah sebagaimana keputusan seorang hakim pada terdakwa suatu kasus. Vonis sejatinya adalah keputusan hakim dalam pengadilan yang berkaitan dengan suatu perkara baik perdata atau pidana. Vonis dokter dinisbatkan pada putusan dokter tentang penyakit yang dialami pasien. Putusan itu bisa berupa hasil diagnosa, kemungkinan sembuh atau tidak, prognosis, atau derajat beratnya suatu penyakit. Saya belum pernah mendengar seorang dokter mengatakan pada pasiennya " Saya vonis Anda dengan penyakit kanker !" atau "Saya vonis penyakit Sampeyan tidak bisa diobati lagi !!". Saya kira tidak ada dokter yang akan mengatakan sepeti itu. Dokter memang tdak mengatakan secara langsung kata 'vonis' itu, tapi mungkin apa yang dikatakan dokter tentang penyakit pasien tak ada bedanya dengan putusan pengadilan yang akan menimpa seorang terdakwa. Putusan itu jelas akan mempengaruhi kondisi psikis dan fisik pasien. Makanya perlu suatu momen yang tepat kapan dan kepada siapa seorang dokter menyampaikan kondisi yang sebenarnya tentang kondisi penyakit pasien. Dokter tidak ingin membohongi pasien dan memberikan harapan palsu tentang kesembuhan penyakit pasien, namun dokter juga tidak menginginkan kondisi psikis pasien menjadi 'drop' setelah mengetahui kondisi penyakitnya sendiri. Sehingga diharapkan apa yang menjadi putusan dokter tidak menjadi menjadi momok yang menakutkan sebagaimana "vonis mati' hakim pengadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline