Pada zaman sekarang, di zaman yang akan mendekati revolusi industri 5.0, penggunaan teknologi sudah menjadi hal yang biasa dan menjadi bagian dari kehidupan manusia. Salah satu penggunaan teknologi ada pada sektor pendidikan. Di sektor ini sudah banyak macam teknologi, diantaranya adalah E-Learning dan Digital Text Book.
Penggunaan teknologi dalam pendidikan juga masih menjadi isu pendidikan di Indonesia yang dibahas dalam presidensi G20 terutama setelah masa pandemi Covid-19 dimana kemajuan teknologi digital di dunia pendidikan terjadi akselerasi yang luar biasa.
Namun ditengah digitalisasi sektor pendidikan masih saja ada kejadian instansi pendidikan melakukan penyitaan hingga penghancuran handphone pribadi siswa yang merupakan salah satu alat untuk mendukung keberhasilan digitalisasi pendidikan. Lalu, apa yang menyebabkan kejadian tersebut? Berikut ulasannya.
Penyitaan dan penghancuran handphone pribadi siswa sudah menjadi hal yang dipenuhi pro dan kontra, ada yang mendukung tindakan instansi pendidikan tersebut karena memang sudah ada perjanjian diawal sebelum memasuki instansi pendidikan dan penyitaan/penghancuran handphone tersebut merupakan kesepakatan dari awal dan dari pihak kontra yang menentang tindakan tersebut dengan alasan melanggar privasi siswa dan seharusnya penggunaan handphone di sekolah diatur, bukan dilarang karena melihat perkembangan digitalisasi pendidikan. Sebelum itu, apakah instansi pendidikan diperbolehkan membuat aturan seperti itu?
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasiona Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah terdapat pedoman sekolah yang berbunyi "Sekolah/Madrasah membuat dan memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait".
Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa instansi pendidikan dapat membuat aturan di instansi pendidikan masing-masing. Sehingga secara langsung ketika seorang anak masuk ke suatu instansi pendidikan, anak tersebut harus mematuhi aturan di dalamnya.
Meskipun begitu instansi pendidikan seharusnya menyesuaikan dengan perkembangan teknologi contohnya ketika ujian nasional atau mata pelajaran untuk meningkatkan literasi digital siswa dan siswa hanya diperbolehkan menggunakan handphone ketika diminta oleh guru atau ketika jam istirahat.
Setelah pembahasan tentang pro dan kontra penyitaan/penghancuran handphone siswa, lalu solusi apa yang bisa dilakukan pihak instansi pendidikan ketika memang di instansi tersebut siswa tidak diperbolehkan untuk membawa handphone?
Jika instansi melakukan razia handphone untuk mencegah penggunaan handphone saat jam pembelajaran, maka hal tersebut akan melanggar undang-undang ITE pasal 30 ayat 1 dan 2 yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun" dan "Setiap orang dengan senagja dan tanpa hak atau elawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dngan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik". Dengan adanya undang-undang tersebut, berikut beberapa solusi yang dapat diterapkan oleh tiap instansi pendidikan:
1. Siswa menyimpan HP mereka di depan kelas selama kegiatan belajar-mengajar berlangsung.
Dengan memberikan pemahaman tentang dampak dari penggunaan HP saat pembelajaran berlangsung, cara ini membuat siswa akan tidak merasa keberatan jika tidak memainkan HP nya ketika proses pembelajaran berlangsung.