Lihat ke Halaman Asli

MUHAMMAD IRFAN

Mahasiswa & Freelancer

Syarat-Syarat Pilpres 2 Putaran

Diperbarui: 18 Februari 2024   23:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Untuk syarat dua putaran dalam pemilihan umum presiden (pilpres), biasanya terdapat beberapa ketentuan yang bisa bervariasi antar negara. Beberapa syarat umum termasuk:

1. Tidak Ada Kandidat yang Mendapatkan Mayoritas Mutlak: Pada putaran pertama, tidak ada kandidat yang memperoleh suara mayoritas mutlak (lebih dari 50%).

2. Pertarungan Kedua Antara Dua Kandidat Teratas: Kandidat dengan suara terbanyak dan kandidat kedua terbanyak pada putaran pertama akan bertarung dalam putaran kedua.

3. Menyediakan Pilihan Lebih Lanjut: Putaran kedua memberikan pemilih kesempatan untuk memilih antara dua kandidat teratas.

Perlu diingat bahwa aturan ini bisa berbeda tergantung pada sistem pemilihan yang diterapkan di suatu negara.

Sistem pemilihan dan syarat dua putaran pilpres dapat bervariasi di berbagai negara. Berikut adalah contoh syarat dua putaran pilpres di beberapa negara:

1. Prancis:

   - Putaran kedua diadakan jika pada putaran pertama tidak ada kandidat yang memperoleh suara mayoritas mutlak.

   - Dua kandidat dengan suara terbanyak pada putaran pertama maju ke putaran kedua.

2. Rusia:

   - Putaran kedua diadakan jika pada putaran pertama tidak ada kandidat yang memperoleh suara mayoritas.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline