Lihat ke Halaman Asli

Potensi Dampak Revisi UU ITE terhadap Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Diperbarui: 16 Desember 2023   10:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: https://www.pexels.com/photo/interracial-group-of-people-discussing-at-the-table-5685770/

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan salah satu regulasi yang mengatur aktivitas di dunia digital di Indonesia. UU ITE ini telah diberlakukan sejak tahun 2008 dan telah mengalami beberapa kali perubahan.

Pemerintah Indonesia saat ini tengah menggodok revisi UU ITE. Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan UU ITE dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Salah satu perubahan yang diusulkan dalam revisi UU ITE adalah penambahan pasal-pasal yang mengatur tentang ujaran kebencian dan hoaks.

Perubahan ini menuai pro dan kontra dari masyarakat. Ada yang mendukung perubahan ini karena dinilai dapat melindungi masyarakat dari ujaran kebencian dan hoaks, tetapi ada juga yang menentang perubahan ini karena dinilai dapat membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Definisi Ujaran Kebencian dan Hoaks

Pada revisi UU ITE, ujaran kebencian didefinisikan sebagai informasi bermuatan SARA yang memiliki tujuan atau memiliki akibat merendahkan, melecehkan, atau menyakiti individu atau kelompok masyarakat tertentu. Hoaks didefinisikan sebagai informasi yang tidak benar dan menyesatkan yang dapat menimbulkan kerugian.

Latar Belakang Penambahan Pasal-Pasal yang Mengatur Ujaran Kebencian dan Hoaks

Penambahan pasal-pasal yang mengatur tentang ujaran kebencian dan hoaks dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus ujaran kebencian dan hoaks di Indonesia. Ujaran kebencian dan hoaks dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti disintegrasi sosial, konflik, dan intoleransi.

Pro dan Kontra terhadap Penambahan Pasal-Pasal yang Mengatur Ujaran Kebencian dan Hoaks

Pendukung perubahan ini berpendapat bahwa penambahan pasal-pasal yang mengatur tentang ujaran kebencian dan hoaks dapat melindungi masyarakat dari dampak negatif ujaran kebencian dan hoaks. Mereka juga berpendapat bahwa perubahan ini tidak akan membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat karena hanya mengatur ujaran kebencian dan hoaks yang memiliki tujuan atau memiliki akibat merendahkan, melecehkan, atau menyakiti individu atau kelompok masyarakat tertentu.

Sementara itu, penentang perubahan ini berpendapat bahwa penambahan pasal-pasal yang mengatur tentang ujaran kebencian dan hoaks dapat membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat. Mereka berpendapat bahwa definisi ujaran kebencian dan hoaks yang diusulkan terlalu luas dan dapat disalahgunakan oleh pemerintah untuk membungkam kritik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline