Lihat ke Halaman Asli

Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi: Harapan dan Tantangan

Diperbarui: 29 November 2023   09:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: https://www.priceza.co.id/guide/Daftar-Harga-Sembako/1092

RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) merupakan salah satu RUU yang sedang dibahas oleh DPR RI. RUU ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap data pribadi warga negara Indonesia.

Pembahasan RUU PDP telah dimulai sejak tahun 2020. Namun, pembahasan ini sempat terhambat karena adanya perbedaan pendapat antara DPR RI dan pemerintah, khususnya terkait struktur lembaga pengawas perlindungan data pribadi.

Setelah melalui berbagai proses, akhirnya DPR RI dan pemerintah berhasil mencapai kesepakatan untuk mengesahkan RUU PDP pada tanggal 20 September 2022. RUU PDP ini telah diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pada tanggal 27 September 2022.

Dengan disahkannya UU PDP, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang memadai terhadap data pribadi warga negara Indonesia. Perlindungan ini penting untuk menjamin hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi.

UU PDP memiliki beberapa ketentuan yang penting, antara lain:

  • Definisi data pribadi

    • Data pribadi merupakan data yang dapat diidentifikasikan dengan seseorang, baik secara langsung maupun tidak langsung.
    • Data pribadi dapat berupa nama, alamat, nomor telepon, nomor kartu identitas, foto, dan sebagainya.
  • Jenis data pribadi yang dilindungi

    • UU PDP melindungi semua jenis data pribadi, kecuali data pribadi yang bersifat publik.
    • Data pribadi yang bersifat publik adalah data pribadi yang dapat diketahui oleh publik secara luas, tanpa perlu persetujuan dari pemilik data.
  • Pengumpulan dan pengolahan data pribadi

    • Pengumpulan data pribadi harus dilakukan dengan persetujuan dari pemilik data.
    • Pengolahan data pribadi harus dilakukan sesuai dengan tujuan pengumpulan data.
  • Hak dan kewajiban subjek data pribadi

    • Subjek data pribadi memiliki hak untuk mengakses, memperbaiki, menghapus, dan membatasi penggunaan data pribadinya.
    • Subjek data pribadi juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang akurat dan lengkap kepada pengumpulan data.
  • Sanksi bagi pelanggar

    • Pelanggar ketentuan dalam UU PDP dapat dikenai sanksi pidana dan/atau sanksi administratif.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline