Lihat ke Halaman Asli

Sosialisasi Hukum Oleh Mahasiswa KKN Undip Terkait Penerapan Hukum Perdata Yaitu Hukum Waris

Diperbarui: 6 Agustus 2021   14:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Potret mahasiswa dengan warga saat kegiatan (dokpri)

Kudus (6/8/2021) - Dalam kehidupan masyarakat desa maupun kota yang penuh dengan kekerabatan dan kekeluargaan tidak menutup kemungkinan terjadi juga permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan kepentingan mereka sendiri di lingkungan perdata seperti masalah pembagian warisan yang sering menimbulkan sengketa dalam lingkungan keluarga mereka sendiri. 

Kekerabatan dan suasana hidup yang penuh kekeluargaan tidak akan dapat memberikan jaminan dalam lingkungan tersebut dapat terjaga untuk selalu hidup dengan suasana nyaman dan tentram. 

Hal ini disebabkan perkembangan dan kebutuhan yang semakin hari makin menuntut bagi siapapun masyarakat desa untuk selalu siap berkompetisi dalam meningkatkan taraf hidup rumah tangganya sendiri. 

Banyak sengketa terjadi di Indonesia yang menimbulkan konflik ringan maupun berat, hingga dapat terjadinya perpecahan dalam keluarga.

Kendati demikian, hal ini tidak menjadi penghambat bagi Muhammad Iqbal Khakim, mahasiswa jurusan Ilmu Hukum Universitas Diponegoro yang kini tengah mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Pulang Kampung Tim II Tahun 2021 di kota asalnya yaitu di Desa Tanjungrejo Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah. 

Mahasiswa yang akrab disapa Iqbal ini menyusun program kerja yang berkaitan dengan SDG's yang dipilih adalah poin ke 4 yaitu Quality Education (Pendidikan Berkualitas) dengan sosialisasi hukum terkait penerapan Hukum Perdata yaitu Hukum Waris diatur dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal yang mengatur tentang waris dari Pasal 830 sampai dengan Pasal 1130 KUHPerdata. 

Bahwa sosialisasi dari rumah ke rumah ini diharapkan dapat dipergunakan oleh masyarakat ketika terjadi sengketa waris dalam pengembangan ilmu pengetahuan dibidang hukum khususnya Hukum Perdata, sehingga dapat memberi gambaran dan penjelasan kepada masyarakat luas mengenai penerapan Hukum Perdata yaitu Hukum Waris.

Sistem hukum waris merupakan bagian yang penting dalam mengatur hubungan dalam hukum keluarga, jika tidak diatur dengan baik maka masalah warisan banyak terjadi pertengkaran bahkan saling membunuh antara para ahli waris. 

Telah diketahui bahwa di Indonesia berlaku lebih dari satu sistem Hukum Perdata, yaitu : Hukum Perdata Barat, Hukum Adat, dan Hukum Islam. 

Ketiga sistem hukum tersebut semuanya antara lain juga mengatur cara pembagian harta warisan, sosialisasi ini mengenai penerapan Hukum Perdata Barat. Mengenai pembagian warisan terdapat 3 unsur yaitu adanya Pewaris, adanya Ahli Waris, dan adanya Harta Warisan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline