Lihat ke Halaman Asli

Perbandingan Sistem Hukum Civil Law dan Common Law dalam Perspektif Yurisprudensi di Berbagai Negara

Diperbarui: 31 Desember 2024   11:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PERBANDINGAN SISTEM HUKUM CIVIL LAW DAN COMMON LAW 

DALAM PERSPEKTIF YURISPRUDENSI DI BERBAGAI NEGARA

  • Muhammad Iqbal (1322300034)

 

Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Indonesia

Abstract

Article History:

Submitted:

-

Received:

-

Accepted:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline